Wapres Minta Fatwa Haram Mudik ke MUI

- Sabtu, 4 April 2020 | 07:55 WIB
Wapres RI, KH Ma'ruf Amin
Wapres RI, KH Ma'ruf Amin

JAKARTA – Di tengah kurva wabah Covid-19 yang terus menanjak, pemerintah belum berani mengambil keputusan tegas untuk melarang gelombang mudik. Padahal sudah terbukti bahwa salah satu media penularan virus corona adalah pemudik dari Jakarta dan sekitarnya.

Urusan mudik itu menjadi salah satu tema rapat online antara Wakil Presiden Ma’ruf Amin dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kemarin (3/4). Di akhir rapat, Ma’ruf mengatakan sudah mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyatakan bahwa mudik itu haram hukumnya di tengah wabah Covid-19.

Ridwan Kamil (RK) langsung menyambut baik rencana Ma’ruf Amin itu. ’’Kalau bisa fatwa ulama, masyarakat lebih mendengar,’’ katanya. Sebagai pemerintah atau umara RK menuturkan nantinya bisa memperkuat adanya fatwa haram untuk mudik itu dengan kebijakan teknis Pemprov Jawa Barat.

Sementara itu dari MUI belum ada tanggapan spesifik terkait permintaan Wakil Presiden Ma’ruf Amin untuk membuat fatwa haram mudik di tengah wabah Covid-19. Sekjen MUI Anwar Abbas menuturkan agama Islam diturunkan Allah untuk menjaga dan melindungi jiwa manusia. Oleh karena itu kalau melakukan suatu Tindakan, maka Tindakan itu tidak boleh mencelakakan diri kita sendiri dan orang lain. ’’Di dalam kaidah fiqhiyyah-nya dikatakan la dharara wala dhirara (tidak boleh memadaratkan dan tidak boleh dimadaratkan, Red),’’ katanya.

Lalu bagaimana kaitannya dengan mudik? Anwar mengatakan jika mudik dari daerah yang tidak ada wabah ke daerah yang tidak ada wabah, maka hukumnya mudik boleh-boleh saja. Karena tidak ada mudarat atau kejelekan yang akan muncul.

Tetapi jika mudik dari daerah pandemi wabah ke daerah lain, maka itu tidak boleh karena diduga keras dia akan bisa menularkan virus ke orang lain. Apalagi virus yang menular itu sangat berbahaya seperti virus corona yang mewabah saat ini. Untuk itu jika yang bersangkutan masih nekat mudik, maka telah melakukan sesuatu yang haram.

’’Jadi dengan demikian kalau pemerintah melarang warganya untuk pulang mudik di saat pandemi wabah corona, ya boleh saja. Bahkan hukumnya wajib,’’ tuturnya. Sebab kalau tidak dilarang, maka bencana dan malapetaka yang lebih besar tentu bisa terjadi.

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni mengungkapkan bahwa mudik merupakan larangan. ”Dilarang. Dilarang mudik. Pemerintah sudah menetapkan,  tapi kan tidak dipaksa,” jelas Doni kemarin (3/4)

Doni mengatakan, larangan lebih mudah pada mereka yang memiliki pekerjaan tetap pada negara seperti PNS, TNI dan Polri, ataupun para karyawan BUMN. Sementara bagi mereka yang memiliki pekerjaan harian, informal, yang tinggal dan bekerja di DKI Jakarta atau kota besar lain dimana penghasilan sudah sulit tidak bisa serta merta langsung dilarang untuk mudik. 

”Ini harus ada solusi. Kami berharap setiap Pemda punya skema dan strategi untuk mencarikan solusinya,” kata Doni.

Doni mencontohnya banyak inovasi di tingkat desa yang sampai saat ini sudah banyak kemajuan. Aparatur desa di beberapa desa kata Doni sudah menerapkan aturan bahwa mereka yang mudik pulang kampung siapapun orangnya wajib isolasi mandiri dengan tempat dan fasilitas yang telah disiapkan sebelumnya. Para perangkat desa juga menggunakan Dana Desa untuk mendukung langkah-langkah ini. “Kalau semua Kepala Desa berpikir seperti ini, maka penyebaran bisa dicegah,” jelasnya.

Meski demikian, Doni tetap menegaskan bahwa kesadaran dari masing-masing warga masyarakat jauh lebih penting. Harus disadari bahwa mudik jika ceroboh bisa membahayakan keluarga di rumah.

Kalau kita sudah sadar pemerintah tidak melarang pun, otomatis kita tidak mudik.  “Kalau semuanya sadar, tanpa dilarang pemerintah pun tidak usah mudik,” jelasnya.

Kapolri Jenderal Idham Aziz turut melarang semua anggota Polri dan PNS di lingkungan Korps Bhayangkara untuk mudik. Dalam telegram nomor ST/1083/IV/KEP/2020 tertanggal 3 April terdapat empat poin pengaturan. Poin pertama merupakan larangan mudik. 

Halaman:

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X