Tak Boleh Dibesuk, Tapi Diganti Video Call; Narapidana Diberi Waktu 10 Menit

- Minggu, 5 April 2020 | 08:52 WIB
LEWAT MONITOR: Salah seorang narapidana di Lapas Kelas II B Banjarbaru berbicara dengan keluarganya lewat fitur Video Call. Fitur ini digunakan karena jadwal kunjungan atau membesuk ditiadakan selama Pandemi Covid-19. | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin
LEWAT MONITOR: Salah seorang narapidana di Lapas Kelas II B Banjarbaru berbicara dengan keluarganya lewat fitur Video Call. Fitur ini digunakan karena jadwal kunjungan atau membesuk ditiadakan selama Pandemi Covid-19. | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Merebaknya Pandemi Covid-19 ini membuat banyak pihak memperketat arus keluar masuk orang. Begitupun dengan di Rumah Tahanan (Rutan) ataupun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Di Lapas Kelas II B Banjarbaru. Kebijakan peniadaan jadwal membesuk narapidana sudah diberlakukan. Kini, pembesuk tidak bisa langsung bertatap muka dengan narapidana atau tahanan yang mendekam di Lapas.

Hal ini sebagai antisipasi potensi orang dari luar Lapas membawa virus ke dalam Lapas. Yang mana, apabila ada satu narapidana tertular, maka penyebaran virus ini akan begitu masif di dalam Lapas. Mengingat, di Lapas semua orang berkumpul.

Kini, pembesuk hanya bisa menitipkan makanan saja kepada narapidana. Itupun harus melewati pemeriksaan yang ketat. Mulai dari wajib cuci tangan, masuk bilik disinfektan hingga pengecekan suhu tubuh sebelum masuk pintu penjagaan.

Kepala Lapas Banjarbaru, Herliadi menegaskan jika jadwal membesuk untuk sementara tidak diberlakukan. Tetapi, bagi narapidana yang ingin berkomunikasi dengan keluarga atau kerabatnya disediakan layanan berbicara via daring. Dalam hal ini Video Call.

"Kita ganti dengan Video Call. Kami menyediakan lima perangkat, yakni tiga buah PC dan dua unit smartphone untuk mengakses video tersebut. Sehingga hak narapidana tetap terpenuhi meski kunjungan ditiadakan," ujar Kalapas.

Untuk mengakses layanan ini. Pihak Lapas membuat kebijakan untuk satu narapidana dibatasi 10 menit melakukan Video Call. Itupun, narapidana atau tahanan wajib mendaftar satu hari sebelum dilaksanakan Video Call.

"Jadi satu hari sebelumnya mendaftar dahulu, termasuk siapa yang mau dihubungi. Ini agar tidak rebutan, mengingat jumlah warga binaan di sini 1800 lebih, jadi harus bergantian," bebernya.

Adapun, untuk jadwal Video Call narapidana dalam sehari dibagi menjadi dua kloter. Kloter pertama dari pukul 09.00-12.00 Wita sedangkan kloter kedua dari pukul 13.00-14.30 Wita.

"Selama beberapa hari ini kita berlakukan, dalam sehari itu banyak warga binaan kita yang menggunakannya. Dari 100-150 orang sehari," info Kalapas.

Selain memberlakukan protokol kesehatan ketat kepada pembesuk yang mau bertitip makan. Petugas internal Lapas sendiri tegas Herliadi juga diberlakukan. Mengingat, petugas katanya juga berpotensi membawa masuk virus dari luar.

"Karena kan petugas ini juga punya mobilitas di luar lapas. Sehingga sangat kami perketat, salah satunya kalau ada yang sakit khususnya mendekati gejala Covid-19 maka harus segera diperiksa agar mendeteksi sedini mungkin," pungkasnya. (rvn/ram/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X