Tak Bisa WFH, Driver Online Silakan Jalan

- Minggu, 5 April 2020 | 09:07 WIB
BERISIKO: Ojol tak bisa work from home. Mereka justru membantu warga yang tetap berdiam diri di rumah. Foto diambil di Jalan Hasan Basri, Banjarmasin Utara, kemarin (4/4).
BERISIKO: Ojol tak bisa work from home. Mereka justru membantu warga yang tetap berdiam diri di rumah. Foto diambil di Jalan Hasan Basri, Banjarmasin Utara, kemarin (4/4).

BANJARMASIN - Belakangan beredar kabar bahwa aktivitas transportasi online akan dilarang. Hal itu dibantah Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik.

Menurutnya kabar yang tersiar lewat pesan singkat itu hoaks. Dishub tak akan melakukannya. "Lagipula, setahu saya sejauh ini belum ada imbauan pemerintah untuk menghentikan aktivitas transportasi online," katanya.

Ichwan justru menyebut jasa transportasi atau kurir online harus ada. Karena sangat dibutuhkan. Di tengah-tengah imbauan pemerintah agar masyarakat tetap tinggal di rumah dan bekerja di rumah (work form home-WFH).

"Coba bayangkan, tanpa ada ojek atau kurir online, siapa yang bisa membantu warga untuk membeli makan," ucap Plt Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Banjarmasin itu.

Karena itu, rasa-rasanya tak mungkin menerapkan kebijakan untuk menghentikan aktivitas transportasi online. Karena keberadaan mereka dibutuhkan di tengah imbauan stay at home.

Sebenarnya tak cuma aktivitas driver online. Menurut Ichwan, orang berjualan pun tak boleh dilarang, apalagi ditutup.

"Beberapa waktu lalu ada arahan dari kepolisian. Menegaskan kepada aparat di daerah masing-masing untuk tidak menutup orang berjualan," bebernya.

Dalam hal ini, pemerintah tak melarang orang berjualan. Namun, diminta untuk menerapkan aturan menjaga jarak, minimal satu meter. Demi mengurangi potensi penularan COVID-19.

"Kecuali di tempat orang berjualan atau di warung itu terjadi penumpukan orang. Atau membuat orang bergerombol, baru aparat boleh membubarkannya," tegasnya.

Intinya, tak ada larangan aktivitas driver online atau orang berjualan. Semua bisa dilakukan seperti biasa. Dengan sayarat menjalankan aturan dan imbauan pemerintah. (nur/fud/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X