Terima Asimilasi, 21 Warga Binaan Rutan Marabahan Bebas

- Senin, 6 April 2020 | 10:42 WIB
BERKAT CORONA: Puluhan warga binaan foto berama Kepala Rutan. Mereka berhak bebas walaupun masa tahanan belum usai. | Foto: Humas Rutan kelas IIB Marabahan for Radar Banjarmasin
BERKAT CORONA: Puluhan warga binaan foto berama Kepala Rutan. Mereka berhak bebas walaupun masa tahanan belum usai. | Foto: Humas Rutan kelas IIB Marabahan for Radar Banjarmasin

MARABAHAN – Sebanyak 21 warga binaan Rutan Kelas IIB Marabahan, Jumat (4/4), akhirnya bebas. Mereka menjalani program asimilasi dan integrasi dalam rangka mencegah penyebaran virus corona.

Secara bertahap, dari 1 - 4 Maret, sebanyak 21 warga binaan Rutan Kelas IIB Marabahan mendapatkan SK tersebut. Hanya saja, program asimilasi ini mengharapkan mereka untuk sementara waktu untuk berdiam diri di rumah.

"Tujuan dari asimilasi rumah ini sebagai langkah Rutan Marabahan dalam pemenuhan hak integritas narapidana untuk kembali menyatu dengan masyarakat dan beradaptasi dengan kondisi kekinian di masyarakat," ujar Kepala Rutan kelas IIB Marabahan, Andi Gunawan kepada Radar Banjarmasin, Minggu (5/4) kepada Radar Banjarmasin.

Selain sebagai pemenuhan hak integritas, asimilasi rumah juga sebagai upaya penyelamatan narapidana yang berada di rutan dari COVID-19. Hal ini dikarenakan rutan merupakan tempat yang sangat rentan dan berisiko dalam penyebaran virus.

"Jumlah penghuni dan masih proses hukum Rutan Kelas IIB Marabahan sebanyak 287 orang," ujarnya sembari mengatakan langkah-langkah pencegahan Covid-19 sudah dilakukan.

Rutan ini juga melakukan penundaan penerimaan tahanan baru, sidang online, penyediaan bilik antiseptik dan wastafel untuk mencuci tangan," tambahnya.

Andi menambahkan, mereka yang menerima asimilasi merupakan warga binaan yang sudah menjalani setengah masa pidana, dengan vonis tertinggi 7 tahun. Serta warga binaan yang sudah menjalani dua per tiga dari masa pidana.

"Selama menjalani asimilasi di rumah, mereka tetap harus berkoordinasi dengan petugas rutan dan melaporkan diri melalui telepon setiap minggu," ujar Andi.

Ia berharap program asimilasi rumah dari Kementerian Hukum dan HAM RI, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan ini dapat berjalan lancar dan membantu pemerintah dalam memerangi pandemi COVID-19.(bar/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB

Lima Rumah Hangus di Lok Bahu, Polisi Selidiki

Sabtu, 13 April 2024 | 15:35 WIB

Pemotor Tewas Akibat Sopir Bus Mabuk Arak

Selasa, 9 April 2024 | 18:30 WIB
X