Dana Desa Boleh untuk Corona

- Senin, 6 April 2020 | 11:53 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

BANJARBARU - Wabah virus corona benar-benar membuat pemerintah harus memutar otak untuk bisa mengatasinya. Sejumlah kebijakan baru pun muncul. Salah satunya, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) memperbolehkan dana desa digunakan untuk menangani persoalan Covid-19.

Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Taufik Madjid mengatakan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi atas perintah Presiden RI sudah mengeluarkan surat edaran, bahwa dana desa yang sudah cair dimanfaatkan untuk pelaksanaan program padat karya tunai di desa dengan skema upah pekerja di bayar secara harian.

"Ini untuk menjaga agar masyarakat tetap mendapat pendapatan di tengah wabah virus corona," ujarnya sambil mengingatkan dalam aktivitas padat karya harus mengikuti protokol menjaga jarak 1,5 sampai 2 meter.

Dia menjelaskan, padat karya tunai dimaksudkan untuk masyarakat desa yang miskin, menganggur, setengah menganggur, dan kelompok marginal lainnya. Agar tetap punya akses mendapatkan upah dalam pekerjaan padat karya tunai di desa. "Hal itu supaya bisa menjaga kesinambungan ekonomi di desa," jelasnya.

Sementara untuk pencegahan penyebaran virus corona, Taufik mengatakan dana desa bisa digunakan. Aturan itu tertuang dalam Permendesa Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

"Secara eksplisit ditekankan bahwa dana desa bisa dipakai untuk langkah-langkah pencegahan di bidang pelayanan sosial dasar, khususnya bidang kesehatan masyarakat desa, antara lain kampanye pola hidup sehat dan bersih di desa. Artinya, Permendesa telah berikan peluang agar dana desa bisa untuk kita menjaga, mencegah berbagai macam aspek khususnya, terkait saat ini meluasnya virus corona," ujarnya.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kalsel Zulkipli mengaku sudah menerima surat edaran dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 tahun 2020 Tentang Desa Tanggap Covid-19. "Surat edaran itu untuk menyikapi adanya wabah corona," katanya.

Dia mengungkapkan, dalam SE tersebut desa diminta membentuk relawan gugus tugas penanganan Covid-19 yang diketuai kepala desa. "Kemudian desa diminta merevisi APBdes yang sudah dikeluarkan. Di mana di dalamnya harus mengutamakan anggaran untuk mengatasi wabah ini," ungkapnya.

Salah satu yang ditegaskan menteri menurutnya ialah menggunakan dana desa untuk menjaga kesinambungan ekonomi desa, dengan melibatkan warga desa dalam proyek yang dijalankan desa atau dengan pola padat karya tunai.

"Misal, membangun jalan tidak perlu menggunakan mesin pengaduk semen. Tapi gunakan tenaga manusia, supaya banyak warga yang bisa ikut bekerja untuk mendapatkan penghasilan," paparnya.

Bahkan, dia menyampaikan, kepala desa juga bisa menginisiasi pembuatan masker menggunakan dana desa dan melibatkan masyarakat setempat. "Tapi, sebelum melakukan itu APBdes harus diubah dulu. Sebab, setiap penggunaan dana desa harus dipertanggungjawabkan. Anggaran perlu tertuang," ucapnya.

Menurutnya, desa bisa maksimal memanfaatkan dana desa untuk program padat karya tunai dalam penanganan dampak virus corona. "Apalagi tahun ini dana desa yang diterima Kalsel mencapai Rp1,5 triliun lebih. Naik dibandingkan tahun lalu yang hanya Rp1,4 triliun," ungkapnya.

Zulkipli mengatakan, sama dengan tahun lalu dana desa yang diterima dibagikan ke 1.863 desa yang ada di Kalsel. "Harusnya 1.864 desa, tapi karena Desa Wonorejo di Balangan tidak berhak menerima dana desa lantaran ditinggalkan penghuninya, maka jadinya 1.863 desa," katanya.

Ditambahkannya, dari jumlah desa itu paling banyak berada di Kabupaten Banjar. Yakni sebanyak 277 desa. "Maka dari itu, dana desa untuk Banjar juga lebih banyak. Mencapai Rp200 miliar," tambahnya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB
X