MARABAHAN – Di tengah maraknya penyebaran Covid-19, banyak warga membatasi diri. Terutama memilih berdiam diri di rumah. Tetapi hal ini nampaknya tidak berlaku bagi KR (38). Pria ini nekat melakukan perbuatan melawan hukum. Residivis ini tertangkap tangan mencuri minyak solar beserta jeriken milik PT PAMI di Desa Sei Jingah Besar Kecamatan Tabunganen.
Saat beraksi, KR kepergok penjaga keamanan di perusahaan yang langsung menghubungi aparat Polsek Tabunganen. Anggota bergegas ke lokasi dan menyergap pelaku.
"Pencurian dilakukan Minggu (5/4) sekitar pukul 04.30 Wita," kata Kapolres Batola, AKBP Bagus Suseno kepada Radar Banjarmasin, Senin (6/4) pagi.
Bagus mengungkapkan, KR melakukan aksinya dengan cara menyedot minyak yang ada di dalam tangki dengan menggunakan mesin pompa air dan selang panjang. Solar ditampung ke dalam jeriken isi 35 liter.
Saat aksi pelaku diketahui penjaga perusahaan, KR sudah menguras solar sebanyak 15 jeriken. "Saat diamankan, terdapat barang bukti curian 23 jeriken minyak," ujarnya sembari mengatakan perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 4,1 juta.
Kapolsek Tabunganen, AKP Lukman Simbolon mengungkapkan pelaku adalah seorang residivis. Atas apa yang dilakukannya, KR dikenakan tindak pidana pencucian dengan pemberatan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Ia diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. "Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Tabunganen," ujarnya.(bar/ema)