Ramadan ini, Pasar Wadai Ditiadakan

- Selasa, 7 April 2020 | 10:51 WIB
TRADISI BULAN PUASA: Pasar Wadai Ramadan di Banjarmasin. Tahun ini, Pemko Banjarmasin meniadakan event itu. Menghindari kerumunan massa yang bisa mempermudah penularan virus corona. | DOKUMEN RADAR BANJARMASIN
TRADISI BULAN PUASA: Pasar Wadai Ramadan di Banjarmasin. Tahun ini, Pemko Banjarmasin meniadakan event itu. Menghindari kerumunan massa yang bisa mempermudah penularan virus corona. | DOKUMEN RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Bulan puasa tahun ini dipastikan takkan diramaikan Festival Pasar Ramadan. Pemko memutuskan untuk meniadakan. Demi mengantisipasi munculnya keramaian massa.

"Tahun ini harus diliburkan. Kebijakan ini demi mencegah potensi penularan virus corona," kata Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina.

Namun, bukan berarti melarang warga untuk berjualan kue berbuka puasa saat Ramadan nanti. Tetap dibolehkan, karena kebijakan ini hanya berlaku untuk pasar wadai yang dikelola Pemko Banjarmasin.

“Pasar wadai lain mungkin tetap bisa ditemui di kampung-kampung,” katanya.

Di sisi lain, Ibnu juga mengimbau kepada pemilik kafe dan rumah makan. Agar tidak melayani makan atau minum di tempat. Hanya dibungkus untuk dibawa pulang. Atau memberlakukan pemesanan online.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik menjelaskan, pemko tak bisa melarang orang berjualan karena bisa melanggar aturan.

Apalagi, kepolisian pernah mengimbau agar tidak melarang orang berjualan. "Memang pernah ada imbauan kepada aparat penagak hukum untuk tidak melarang orang berjualan," katanya.

Artinya, kafe atau warung boleh saja buka. Termasuk penjual kue dan makanan berbuka saat Ramadan nanti. Karena tak ada laranagan untuk itu. Asalkan menjalankan imbauan atau arahan pemerintah.

Yang ia maksud adalah menjalani standar pencegahan corona. Di mana harus ada jarak antar pembeli maupun penjual. Selain itu, juga tak boleh ada gerombolan, apalagi konsentrasi massa berlebih.

"Kalau ada yang bergerombol atau mengakibatkan orang berkumpul, maka kami boleh membubarkannya," tegas Kepala Dinas Perhubungan Banjarmasin itu.

Intinya, urusan membuka atau tidak, adalah hak pedagang. Yang penting mengikuti aturan. "Yang penting jalani standar pencegahan. Kita harus saling memahami dan peduli satu sama lain. Karena inilah cara efektif untuk mencegah mewabahnya virus," pungkasnya. (nur/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X