Nadjmi-Jaya Tak Ambil Gaji, Mulai Bulan ini

- Selasa, 7 April 2020 | 11:11 WIB
MENYUMBANG: Walikota Banjarbaru, Nadjmi Adhani (kiri) dan Wakil Walikota Banjarbaru, Darmawan Jata Setiawan memastikan akan menyerahkan seluruh gajinya untuk penanganan Covid-19 di Banjarbaru. | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin
MENYUMBANG: Walikota Banjarbaru, Nadjmi Adhani (kiri) dan Wakil Walikota Banjarbaru, Darmawan Jata Setiawan memastikan akan menyerahkan seluruh gajinya untuk penanganan Covid-19 di Banjarbaru. | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Menyusul keputusan beberapa kepala daerah dan pejabat pemerintah lainnya. Kemarin (6/4), Walikota Banjarbaru, Nadjmi Adhani memastikan akan menyerahkan seluruh gajinya untuk penanganan Covid-19 di Kota Idaman.

Hal itu ia lontarkan usai dirinya menggelar rapat bersama Gugus Tugas Covid-19 di Aula Gawi Sebarataan Balai Kota pada Senin (6/4) siang.

Penyerahan gaji pribadinya itu disebutnya bakal berlaku sejak bulan April ini. "Sampai (Pandemi) Corona ini selesai kami sumbangkan untuk gerakan (penanganan)."

Penyerahan seluruh gaji ini kata Nadjmi juga berlaku untuk wakilnya, Darmawan Jaya Setiawan. Yang mana ketika mengeluarkan pernyataan tersebut, Darmawan Jaya sedang mendampinginya ketika diwawancara awak media.

"Iya, kami (bersama Wakil Walikota) akan menyerahkan seluruh gaji kita," janjinya.

Selain dirinya bersama wakil Walikota. Dalam rapat kemarin terangnya juga disepakati bahwa ASN di lingkungan Pemko Banjarbaru akan turut berdonasi dalam penanganan ini.

"Jadi terhitung bulan ini, sebagai bentuk kepedulian menangani persoalan ini, rekan-rekan ASN akan menyisihkan sebagian tunjangannya untuk bantuan kepada warga," informasinya.

Namun Nadjmi menegaskan kalau hal tersebut sifatnya bukan kewajiban. Lantaran hanya sebatas imbauan. "Tetapi tadi sudah disepakati untuk nominal (donasinya)."

Nadjmi sendiri tidak membeberkan berapa jumlah gaji dan donasi yang akan diserahkan dalam hal ini. Ia hanya berharap bahwa bentuk kepedulian ini dapat bermanfaat besar dan memaksimalkan penanganan Covid-19.

Adapun, jika ditilik dari PP Nomor 59 tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya.

Dari aturan itu, tertera bahwa gaji kepala daerah di tingkat kab/kota sebesar Rp2,1 juta perbulannya. Sementara untuk wakilnya Rp. 1,8 juta perbulan.

Tetapi, di luar dari gaji pokok, pejabat daerah juga diberikan tunjangan sebagaimana diatur dalam Keppres Nomor 68 tahun 2001 untuk tunjangan jabatan dan PP Nomor 109 Tahun 2000 untuk tunjangan operasional.

Adapun besaran tunjangan walikota atau bupati disebut senilai Rp. 3.780.000. Lalu untuk wakil wali kota atau wakil bupati sebesar Rp 3.240.000. Kemudian untuk besaran tunjangan operasional ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tiap-tiap wilayah. (rvn/by/bin)

 

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X