PROKAL.CO,
BANJARMASIN - Diam-diam KPU Kalsel sudah melakukan klarifikasi dan verifikasi calon penggantian antar waktu (PAW) komisioner KPU Kalsel, Gusti Makmur. Mantan Ketua KPU Banjarmasin itu diberhentikan karena melakukan pelanggaran kode etik. Lalu siapa yang menggantikannya?
Dia adalah Taufikurakhman yang saat ini menjadi staf di sekretariat DPD Kalsel. Lebih satu jam, dia dicecar dengan sejumlah pertanyaan. Termasuk rekam jejaknya.
Seperti diketahui, komisioner KPU harus bukan dari anggota partai politik, pengurus partai politik, bukan calon anggota DPRD, DPR RI maupun DPD, tim kampanye pasangan calon presiden, kepala daerah termasuk tim suksesnya. "Selain syarat itu, calon PAW juga harus berdomisili di daerah tersebut, dalam hal ini Banjarmasin," terang komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah kemarin.
Lalu apakah syarat tersebut dipenuhi Taufikurrahman? Edy menerangkan, sejauh ini sejumlah syarat tersebut dipenuhinya. "Memang ada salah satu syarat soal domisili. Waktu dulu dia hanya melampirkan surat keterangan. Tapi tadi sudah diverifikasi," katanya.
Soal status Taufik yang saat ini menjadi staf sekretariat DPD Kalsel, dia menjelaskan, di aturan PKPU tak disebutkan soal larangan ini. Beda halnya ketika calon tersebut adalah tim sukses dari calon DPD. "Kami tinggal menunggu surat pengunduran diri yang bersangkutan," sebutnya.
Lalu kapan penetapan PAW tersebut dilakukan? Ketua KPU Kalsel, Sarmuji menerangkan, setelah verifikasi dan klarifikasi kemarin pihaknya akan melakukan rapat pleno yang dijadwalkan Senin pekan depan. "Kami sampaikan langsung ke KPU RI Senin depan usai kami rapat pleno," janjinya.