PROKAL.CO,
PARINGIN – Menyikapi status darurat bencana di Kalimantan Selatan, Bupati Balangan mengambil kebijakan untuk menerapkan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Balangan.
Berdasarkan surat edaran Bupati Balangan tertanggal 2 April 2020 kemarin, kebijakan WFH dimulai dari 6 April sampai 19 April 2020.
Bupati Balangan Ansharuddin saat dikonfirmasi Senin (6/4) mengatakan, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk semua ASN, hanya untuk staf dan eselon IV, termasuk tenaga honorer dan kontrak.
Untuk staf, eselon IV dan tenaga honor ini pun, kata dia, tidak sepenuhnya WFH, tetap masuk kantor namun menggunakan sistem shift atau bergantian. Mekanisme penyusunan jadwalnya ditentukan oleh masing-masing instansi.
“Meskipun kerja dari rumah, pegawai harus tetap produktif. Benar-benar bekerja dari rumah, jangan malah malas-malasan, tidur-tiduran,” tandasnya.
Kebijakan ini, lanjutnya, perlu diambil, karena di wilayah Kabupaten Balangan cukup banyak warga yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP). Selain itu, ada terdapat warga yang positif terpapar COVID-19 di kabupaten tetangga.