Pi'i dan Tampi Diciduk Polisi

- Jumat, 10 April 2020 | 09:06 WIB
APES: Pi'i dan Tampi bersama barang bukti yang disita anggota Resnarkoba Polres HSU.
APES: Pi'i dan Tampi bersama barang bukti yang disita anggota Resnarkoba Polres HSU.

AMUNTAI - Satuan Resnarkoba Polres Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (9/4) sekitar pukul 19.00 Wita. Pelaku yang diringkus pertama diketahui bernama Ahmad Syapi'i alias Pii (24). Ia merupakan warga Desa Palimbang Sari Rt 02.

Dan pelaku kedua, diketahui bernama Abdul Rahman alias Tampi yang juga warga Desa Palimbang Sari Rt 05 Kecamatan Haur gading.

Budak narkoba sabu tersebut ditangkap di tepi jalan Desa Palimbang Sari oleh anggota Resnarkoba Polres HSU.

Kapolres HSU, AKBP Pipit Subiyanto SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Siswadi membenarkan anggotanya telah mengamankan dua orang yang terlibat dalam peredaran sabu di Desa Palimbang Sari.

"Saat akan dilakukan penggeledahan, tersangka Pi'i sempat melempar barang bukti. Namun berhasil dicegah anggota. Dari hasil pengembangan diketahui barang haram tersebut dibeli Pi'i dari tersangka Tampi yang kemudian juga kami amankan," kata Kasat Resnarkoba, Iptu Siswadi kepada Radar Banjarmasin, Kamis (9/4).

Barang bukti yang disita dari Pi' adalah satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,31 gram berat bersih 0.16 gram dan  satu buah Hp Samsung Galaxy Ace 4 warna hitam dan sim card.

Sedangkan barang bukti yang disita dari TAMPI adalah satu buah Hp Samsung Galaxy V2 warna putih lengkap dengan sim card, satu unit sepeda motor Yamaha Soul GT warna biru dengan nomor polisi DA 6256 DAA, termasuk STNK.

"Kami sita juga uang tunai sebesar Rp 900 ribu milik Tampi. Kedua pelaku telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya. (mar/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X