TEGAS..!! ASN Dilarang Mudik dan Cuti

- Minggu, 12 April 2020 | 09:33 WIB
Kementerian dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik dan cuti selama pandemi virus corona atau Covid-19 di Indonesia. Para abdi negara dan keluarganya juga tidak diperbolehkan melakukan kegiatan ke luar daerah demi mengurangi penyebaran virus ini.
Kementerian dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik dan cuti selama pandemi virus corona atau Covid-19 di Indonesia. Para abdi negara dan keluarganya juga tidak diperbolehkan melakukan kegiatan ke luar daerah demi mengurangi penyebaran virus ini.

BANJARMASIN - Kementerian dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik dan cuti selama pandemi virus corona atau Covid-19 di Indonesia. Para abdi negara dan keluarganya juga tidak diperbolehkan melakukan kegiatan ke luar daerah demi mengurangi penyebaran virus ini. 

Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19. SE ini mengganti dan mencabut SE Nomor 36 dan Nomor 41 Tahun 2020.

"ASN dan keluarganya tidak diperkenankan pergi ke luar daerah selama penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19," kata Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo melalui keterangan tertulis, Jumat (10/4).

Namun, apabila ASN perlu bepergian ke luar daerah dalam keadaan terpaksa atau genting, Tjahjo menyampaikan ASN tersebut harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Dia menambahkan, dalam SE itu juga dinyatakan ASN tidak diperkenankan cuti selama berlakunya Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Selain itu, dikatakannya, PPK di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar tidak memberikan izin cuti bagi ASN. "Namun, PPK masih dapat memberikan cuti bagi ASN yang melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting," tambahnya.

Pemberian cuti menurutnya harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan syarat yang diatur dalam PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Abdul Haris menuturkan bahwa Pemprov Kalsel akan menjalankan aturan sesuai dengan SE Menteri PANRB. "Aturannya 'kan sudah jelas. Jadi, ASN lingkup Pemprov Kalsel juga tidak boleh mudik dan cuti," tuturnya.

Surat edaran Menteri PANRB yang ditandatangani pada Kamis (9/4) itu sendiri juga berisi tentang disiplin pegawai, termasuk pemberian hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS.

Bukan hanya itu, SE yang berlaku sejak sejak 9 April 2020 sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut itu  juga mengupayakan pencegahan Dampak Sosial Covid-19 dengan mendorong partisipasi masyarakat.

Haris mengatakan bahwa Pemprov Kalsel bakal mengikuti semua kebijakan dari pemerintah pusat tersebut. "Iya, kita ikuti semuanya," pungkasnya. (ris/ran/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X