Gulung Jaringan Sabu di Gambut

- Jumat, 17 April 2020 | 09:57 WIB
SIAP EDAR: Narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat kotor 23,53 gram telah dikemas dalam 78 paket klip kecil yang siap diedarkan digagalkan tim Sat Res Narkoba Polres Banjarbaru. | Foto: Humas Polres Banjarbaru for Radar Banjarmasin
SIAP EDAR: Narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat kotor 23,53 gram telah dikemas dalam 78 paket klip kecil yang siap diedarkan digagalkan tim Sat Res Narkoba Polres Banjarbaru. | Foto: Humas Polres Banjarbaru for Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Di tengah situasi pandemi Covid-19 sekarang. Rupanya, peredaran gelap narkotika masih subur. Buktinya, beberapa waktu lalu, Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru menggulung dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

Terungkapnya peredaran barang haram ini bermula ketika tim kepolisian menggaruk seorang pengguna berinisial JD pada Selasa (14/3) malam. JD diamankan di wilayah Guntung Manggis Banjarbaru.

Dari nyanyian JD, petugas kembali mengembangkan kasus ini. Yang mana hanya beberapa jam setelahnya, tepatnya pada Rabu (15/4) pukul 01.00 Wita, aparat kembali meringkus seorang yang terlibat dalam tindak pidana ini.

Pelaku berinisial RN ini pun akhirnya ditangkap di kediamannya di Komplek Haji Aini Kelurahan Guntung Ujung, Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar. Dari keterangan RN di lokasi, rupanya jaringan ini milik seorang pengedar berinisial FW di wilayah Desa Handil Awang Parupuk, Gambut.

"FW berhasil kita amankan dan saat kita lakukan penggeledahan ditemukan 78 lembar paket sabu-sabu siap edar yang telah di-packing dalam plastik klip," kata Kasat Res Narkoba Polres Banjarbaru, AKP Elche Angelina E.

Saat ini kata Elche pihaknya terus melakukan upaya pengembangan yang dikhawatirkan masih terkait dengan ketiga pelaku ini. Adapun, total berat barang bukti dari 78 paket ini katanya seberat 23,52 gram (berat kotor).

 

Kasubbag Humas Polres Banjarbaru, AKP Siti Rohayati memastikan jika ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Banjarbaru. "Barang bukti juga kita amankan, mereka akan menjalani proses hukum," pungkasnya. (rvn/bin/ema)

WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB
X