BANJARMASIN - Lima bulan berproses di kepolisian, Edy Suryadi yang dilaporkan pengusaha gula asal Banjarmasin, Aftahuddin atas dugaan penipuan akhirnya ditetapkan Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kalsel sebagai tersangka.
Penetapan Edy tertuang dalam surat Nomor: 108-4/IV/2020/Ditkrimum dengan perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan tertanggal 9 April 2020 yang dikirimkan penyidik kepada Aftahuddin sebagai pelapor.
Pada poin dua isi surat yang ditandatangani Kasubdit IV AKBP Afebriato Widhi Nugroho tersebut menyebutkan perkara yang dilaporkan Aftah panggilan pelapor, dari hasil gelar perkara meningkatkan status Edy Suryadi dari saksi menjadi tersangka.
“Sekitar seminggu lalu saya dapat kabar dari polisi, tapi suratnya baru beberapa hari lalu saya terima,” kata Aftah kepada awak media, Kamis (16/4) sore.
Aftah mengaku sudah membuka ruang perdamaian, namun sampai surat penetapan tersangka muncul, yang bersangkutan tak pernah menghubungi untuk membalas uluran tangannya.
“Kalau sudah menghubungi tidak seperti ini ceritanya,” ujarnya.
Direktur Krimum Polda Kalsel, Kombes Pol Sugeng Riyadi tak menampik soal penetapan itu. Ia hanya menjawab singkat. “Iya,” jawab mantan Wadirkrimsus Polda Kalsel.
Sementara Edy Suryadi ketika di konfirmasi Radar Banjarmasin tampaknya belum tahu mengenai penetapan tersangka oleh kepolisian. “Saya mendengar penetapan itu baru dari media,” ujarnya.
Karena itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalsel itu mengatakan enggan berbicara banyak atas kasus yang menjeratnya. “Nanti biar pengacara saya saja yang menjelaskan,” pungkasnya.
Pemberitaan sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Jasa Boga Kalsel Aftahuddin melaporkan Edy Suryadi ke Ditkrimum Polda Kalsel atas dugaan penipuan. Edy yang memesan 14.600 paket sembako diduga membayar Aftahuddin dengan cek kosong.
Edy Suryadi sebelumnya menyatakan niatnya untuk mencalonkan diri di Pemilihan Gubernur Kalsel. Politisi dari Partai Berkarya ini meski tidak memiliki perwakilan di parlemen ingin menantang petahana Sahbirin Noor. Pesanan sembako yang dipesannya rencananya akan dipakai sebagai amunisi dalam kontestasi Pilkada.
Dia membayar Aftahuddin sanan dengan menyerahkan selembar cek dan sertifikat tanah. Tapi ditolak Aftah, karena sertifikatnya bukan atas nama Edy.. Beberapa hari setelah barang dikirim, pelapor coba memeriksa cek yang diterimanya, ternyata cek tersebut kosong.
Sudah coba menghubungi terlapor untuk membicarakan baik-baik, tapi Edy dianggao selalu mengelak. Melihat tidak ada itikad baik, Aftah pun mendatangi kantor polisi. “Makanya saya laporkan ke Polda atas dugaan penipuan pada Juni lalu,” saat konferensi pers, Selasa (26/11). (gmp/ran/ema)