Etong Buang Sabu ke Tanah

- Sabtu, 18 April 2020 | 08:47 WIB
BARBUK: 14 sabu paket kecil disimpan dalam sebuah dompet emak-emak. Inilah yang mengantar Etong ke sel tahanan Polsek Banjarmasin Utara. | FOTO: POLSEK BANJARMASIN UTARA FOR RADAR BANJARMASIN
BARBUK: 14 sabu paket kecil disimpan dalam sebuah dompet emak-emak. Inilah yang mengantar Etong ke sel tahanan Polsek Banjarmasin Utara. | FOTO: POLSEK BANJARMASIN UTARA FOR RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Supian alias Etong tertangkap basah memiliki 14 paket sabu. Pria 31 tahun itu diringkus Polsek Banjarmasin Utara.

Warga RT 03 Kelurahan Alalak Selatan itu diringkus pada Sabtu (11/4) sekitar jam 11 malam di Gang Sabumi, tak jauh dari rumahnya.

Berawal dari sebuah patroli, dari sudut jalan yang gelap, anggota melihat Etong berdiri dengan lagak mencurigakan. Ketika didekati, perilakunya kian aneh. Tersangka tampak membuang sesuatu ke tanah.

"Dia rupanya berusaha menghilangkan barang bukti. Anggota menemukan 14 paket sabu dengan berat 0,79 gram. Disimpan dalam sebuah dompet kecil," kata Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Gita Suhandi Achmad, kemarin (17/4).

Sehari-harinya, Etong bekerja sebagai buruh serabutan. Selain sabu, polisi juga menyita timbangan. Diduga, sudah lama ia menggeluti bisnis haram tersebut. Alasannya, apalagi kalau bukan karena terlilit masalah ekonomi.

"Kami sedang mengembangkan kasus ini, terkait asal barang. Melihat alat timbangannya, tampaknya dia memecah sendiri untuk dijadikan paket hemat," tambahnya.

Etong kini diancam hukuman penjara minimal lima tahun. Dijerat dengan Pasal 112 (1) jo 114 (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X