Akhirnya Banjarbaru Miliki Lahan Pemakaman Umum

- Sabtu, 18 April 2020 | 09:21 WIB
LOKASI TPU: Pegawai dari Disperkim Kota Banjarbaru mengecek salah satu lokasi Tempat Pemakaman Umum milik Pemko Banjarbaru di wilayah Sungai Ulin Banjarbaru. | FOTO: DISPERKIM BANJARBARU FOR RADAR BANJARMASIN
LOKASI TPU: Pegawai dari Disperkim Kota Banjarbaru mengecek salah satu lokasi Tempat Pemakaman Umum milik Pemko Banjarbaru di wilayah Sungai Ulin Banjarbaru. | FOTO: DISPERKIM BANJARBARU FOR RADAR BANJARMASIN

Di Kota Banjarbaru, banyak terdapat pemakaman. Tetapi alkah tersebut bukan untuk umum, kebanyakan dimiliki rukun kematian atau kerukunan warga. Beruntung, sekarang Pemko sudah membeli lahannya.

-------------------

Di tahun 2020 ini, Pemko akhirnya rampung menuntaskan proses pengadaan lahan untuk TPU. Menurut Dinas Pertamanan & Pemukiman (Diperkim) Banjarbaru yang menangani soal lahan TPU, bahwa ada empat lahan TPU baru yang sudah siap.

Kabid Pertamanan, PJU dan Pemakaman Disperkim Banjarbaru, Sartono mengonfirmasi kalau keempat TPU ini terbagi di empat kecamatan. Yakni Landasan Ulin, Cempaka, Liang Anggang serta Banjarbaru Utara.

"Jadi memang selama ini Pemko belum punya TPU, sementara kebutuhannya mendesak. Alhamdulillah di tahun 2020 bisa dianggarkan dan dilaksanakan. Sekarang empat TPU ini untuk lahannya sudah rampung," katanya.

Adapun, untuk luasan lahannya terangnya bervariasi. Yakni TPU Landasan Ulin seluas 3,7 hektare, TPU Cempaka dengan luas 3,1 hektare, TPU Liang Anggang luas 1,8 hektare dan TPU Sungai Ulin (Banjarbaru Utara) dengan luas mencapai satu hektare.

"Semua lahan ini statusnya aset Pemko sekarang. Jadi proses pengadaannya memang sudah dari 2018 sampai 2019 dan semua sudah selesai. Kini kita tinggal membangun fasilitasnya, seperti pagar, lahan parkir atau jalannya," lanjutnya.

Meski belum dilengkapi fasilitas, namun Sartono menegaskan jika pada prinsipnya lahan ini sudah bisa digunakan apabila ada warga di domisili tersebut harus dimakamkan.

Untuk awal-awal sembari payung hukumnya terangnya masih disiapkan. Warga yang kerabat atau keluarganya wafat dan harus dimakamkan bisa menghubungi pihak Disperkim atau melakui ketua RT setempat.

"Jika darurat atau urgensinya tinggi dapat langsung digunakan, bisa mengurusnya ke kami atau lewat RT maupun Lurah nanti diteruskan kepada kami. Pada prinsipnya kami tidak ingin membebani," jabarnya.

Ditanya mengapa Kecamatan Banjarbaru Selatan belum ada TPU nya. Sartono menjawab kalau pengadaan TPU di sana bakal dianggarkan di tahun anggaran 2021.

"Rencananya di anggaran perubahan 2020 ini, namun melihat situasi Covid-19 ini, kemungkinan di tahun 2021. Karena anggaran untuk Covid-19 kan juga mendesak," ujarnya.

Terkait dengan Covid-19, ketika diminta tanggapan ihwal empat TPU ini untuk pemakaman jenazah positif Covid-19. Sartono menegaskan jika Pemko tak melarang apalagi menolak untuk pemakaman terkait Covid-19. Yang mana terkait protokol kesehatan pemakamannya katanya diserahkan kepada pihak yang ahli.

"Empat TPU ini bisa digunakan untuk pemakaman Covid-19. Kita tidak ada membedakannya, karena pada intinya TPU ini untuk masyarakat. Tapi tentu juga kita berharap dan berdoa semoga di Banjarbaru tidak ada korban Covid-19," pungkasnya. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X