SK Pemerintah Versus SK Warga = Saling Klaim Hak Pengelolaan Makam

- Selasa, 21 April 2020 | 09:54 WIB
DIGEMBOK: Ketua pengelola makam lama, H Ahmad Yamani memasang gembok di pagar Makam Sultan Suriansyah, kemarin. Pemko Banjarmasin harus turun tangan untuk meredam kon? ik di situs bersejarah tersebut. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
DIGEMBOK: Ketua pengelola makam lama, H Ahmad Yamani memasang gembok di pagar Makam Sultan Suriansyah, kemarin. Pemko Banjarmasin harus turun tangan untuk meredam kon? ik di situs bersejarah tersebut. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Saling klaim terkait hak pengelolaan Makam Sultan Suriansyah masih terjadi di antara dua kubu yang mengaku sebagai pengelola sah.

Setelah pada 5 April lalu pagar pintu masuk makam digembok pengelola yang baru, kemarin (20/4) pagi aksi balasan serupa dilancarkan pengelola makam yang lama.

"Supaya sama-sama tidak bisa masuk ke kompleks makam," ucap Ketua Pengelola Makam, H Ahmad Yamani.

Argumennya, pihaknya merasa kecewa karena status pengelolaan makam diserobot secara sepihak oleh pengelola baru.

"Kami pengelola yang sah karena mengantongi SK Kementerian Kebudayaan dan SK Wali Kota Banjarmasin," ucapnya. Dia menambahkan, bahwa SK-nya sendiri baru berakhir pada bulan Juli 2020 mendatang.

Konflik mencuat setelah ketua pengelola makam yang baru, Budi Sentosa Humaidi muncul, mencap pengelolaan makam yang berlarut-larut oleh pengelola lama.

"Ada berbagai masalah yang terjadi di makam, sampai akhirnya saya bersikap seperti ini," ucapnya.

Budi mengakui, penunjukan dirinya sebagai ketua pengelola makam yang baru berangkat dari masyarakat sekitar. Yang menginginkan, agar ada perubahan dan penyegaran terkait pengelolaan makam.

"Saya juga punya SK, tapi SK saya langsung dari masyarakat. Karena yang mengelola makam, menurut undang-undang tidak hanya dari zuriah (keturunan) saja. Melainkan juga dari masyarakat sekitar," bebernya.

Dia berharap, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina bisa turun tangan untuk menengahi sengketa ini. "Kami sebenarnya sudah sering mediasi. Tapi tak kunjung menemukan titik temu. Kami berharap wali kota mau menengahi," harapnya.

Lantas, bagaimana kelanjutan polemik dualisme itu? Kembali kepada Yamani, melalui biro hukum pengurus yang mendampingi, yakni Habib Hamdani Al Kaff mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. "Karena kepengurusan sudah jelas ada pada kami. SK-nya masih berlaku," tegasnya. (war/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X