Pedagang Miras Hanya Didenda

- Kamis, 23 April 2020 | 09:57 WIB
SANKSI RINGAN: Ribuan miras dimusnahkan Polres Tabalong usai pelakunya divonis pengadilan.
SANKSI RINGAN: Ribuan miras dimusnahkan Polres Tabalong usai pelakunya divonis pengadilan.

TANJUNG – Kabupaten Tabalong ternyata menjadi lokasi subur penjualan minuman keras (Miras). Hal itu diketahui dari Operasi Sikat Intan Polres Tabalong yang berlangsung selamanya 14 hari. Terhitung mulai tanggal 13 Maret sampai dengan 26 Maret 2020 lalu. Ada sebanyak 3.168 botol disita.

Rabu (22/4), semua botol miras berbagai jenis itu dimusnahkan setelah resmi menjadi barang bukti kejahatan pelakunya. Ada enam orang laki-laki yang menjual, dan kini terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuataannya.

Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori mengatakan enam tersangka telah mendapatkan putusan sanksi hukuman dari Pengadilan Negeri Tanjung atas kasus tersebut. “Masing – masing terdakwa divonis denda Rp 500.000 sampai Rp 7.500.000,” katanya.

Ia mengungkapkan, sebelumnya Polres Tabalong sudah melakukan penangkapan terhadap dua pelaku dengan kasus yang sama. “Tersangkanya dua orang, inisial HS (52) dan TTB (50), warga Mabuun, Kecamatan Murung Pudak. Barang bukti disita dari kedua tersangka 2.876 botol, diduga minuman keras berbagai macam merek,” ujarnya.

Mereka pun juga mendapatkan sanksi hukuman yang sama, lantaran menjual miras saat pergantian tahun awal Januari 2020 lalu. (ibn/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X