Sabu Ratusan Juta Dimusnahkan

- Kamis, 23 April 2020 | 09:58 WIB
BLENDER: Kapolres Tapin, AKBP Eko Hadi Prayitno saat proses pemusnahan barang bukti sabu, Rabu (22/4). | Foto: Rasidi Fadli/Radar Banjarmasin
BLENDER: Kapolres Tapin, AKBP Eko Hadi Prayitno saat proses pemusnahan barang bukti sabu, Rabu (22/4). | Foto: Rasidi Fadli/Radar Banjarmasin

RANTAU - Pasangan suami istri (Pasutri) pengedar sabu yang ditangkap Selasa (7/4) lalu, hanya pasrah melihat narkotika jenis sabu yang rencananya ingin mereka edarkan di-blender. Setelah itu, sabu bernilai Rp 300 juta itu dibuang di kloset Polres Tapin. 

Pemusnahan barang bukti ini langsung dilakukan Kapolres Tapin, AKBP Eko Hadi Prayitno, didampingi Wakil Bupati Tapin, Syafrudin Noor, Kepala Pengadilan Negeri dan Kepala Kejaksaan Negeri Tapin.

Syafrudin Noor mengapresiasi upaya yang dilakukan Polres Tapin, yang berhasil mengungkap kasus sabu di tengah situasi pandemi Covid-19 yang sekarang mewabah.

"Ini satu prestasi yang luar biasa. Sabu yang bernilai ratusan juta yang bisa merusak ratusan orang ini dapat dimusnahkan," ungkapnya, Rabu (22/4) di Aula Polres Tapin.

AKBP Eko Hadi Prayitno menuturkan, tangkapan sabu sebanyak 103,86 gram ini merupakan pengungkapan terbanyak selama ini. Tangkapan ini pun melebihi saat operasi khusus.
"Sabu tidak kalah berbahaya dari virus corona, karena yang mengonsumsi sangat merugikan penggunanya," tuturnya.

Adapun kedua pelaku yang diamankan, Taupik Rahman dan Nur Baiti. Mereka ditangkap saat hendak melakukan transaksi di pinggir Jalan Datu Suban Kelurahan Rantau Kiwa Kecamatan Tapin Utara.

Pengungkapan kasus sendiri berawal saat anggota Polsek Tapin Utara, saat melakukan giat imbauan physical distancing pencegahan Covid-19. Saat berada di TKP mereka melihat seseorang dengan tingkah yang mencurigakan.

Saat itu, yang pertama ditangkap sang perempuan, dengan barang bukti berat kotor sekitar 100,15 gram, dibungkus dalam tisu dan dimasukkan di dalam amplop, yang dibungkus lagi dalam kantong plastik.

Setelah dikembangkan, pelaku yang laki-laki ditangkap di Desa Tanah Bangkang Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Barang bukti yang diamankan sebanyak 14 paket dengan berat kotor sekitar 3,71 gram. (dly/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X