18 Sektor Usaha Dapat Keringanan Pajak

- Jumat, 24 April 2020 | 10:31 WIB
Ilustrasi: Koko/Radar Banjarmasin
Ilustrasi: Koko/Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak di sejumlah daerah di Banua sepertinya akan jauh menurun. Sebab, pemerintah akan memberikan insentif pajak terhadap 18 sektor usaha yang terdampak pandemi corona atau Covid-19.

Rencana stimulus perpajakan ke dunia usaha tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dia mengatakan, untuk 18 sektor dan 749 KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) akan mendapatkan insentif perpajakan, termasuk pajak yang ditangguhkan untuk UMKM. "Kami akan atur dalam peraturan baru," katanya melalui konferensi video, Rabu (22/4).

Sri Mulyani memperkirakan akan menggelontorkan Rp35,3 triliun guna memberikan kelonggaran pajak tersebut. Total insentif juga termasuk pembebasan pajak terhadap UMKM selama 6 bulan, agar bisa tetap bertahan saat kondisi sekarang ini.

Dia juga mengungkapkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang insentif pajak bagi industri manufaktur dan 19 subsektornya akan segera direvisi. "Kita harapkan akan segera selesai kalau tidak minggu ini, minggu depan," tuturnya.

Adapun 18 sektor yang mendapatkan relaksasi pajak tersebut antara lain, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebanyak 100 KBLI. Lalu, sektor pertambangan dan penggalian 27 KBLI.

Kemudian, sektor pengadaan listrik, gas, uap air panas dan air dingin 3 KBLI, sektor pengelolaan air limbah dan daur ulang sampah 1 KBLI. Serta, sektor konstruksi ada 60 KBLI.

Ada pula 193 KBLI di sektor perdagangan besar, eceran, reparasi perawan mobil dan perawatan sepeda motor yang akan mendapatkan insentif perpajakan.

Selain itu, sektor pengangkutan dan pergudangan pun akan diberikan insentif perpajakan mencakup 85 KBLI. Termasuk sektor penyediaan akomodasi, makanan, dan minuman ada 27 KBLI.

Di samping itu, sektor informasi dan komunikasi ada 36 KBLI. Lalu, 3 KBLI di sektor aktivitas keuangan dan asuransi, sektor real estate 3 KBLI, serta sektor servis jasa profesional, ilmiah, dan teknis 22 KBLI.

Insentif perpajakan juga akan diperluas kepada sektor aktivitas penyewaan gudang usaha, ketenagakerjaan, agen perjalanan termasuk pariwisata dan penunjang usaha lain ada 19 KBLI . Lalu ke sektor pendidikan 5 KBLI, dan sektor kesehatan manusia dan aktivitas sosial 5 KBLI.

Kemudian sektor industri pariwisata, kesenian, dan rekreasi ada 52 KBLI, aktivitas jasa lainnya 3 KBLI, dan perusahaan-perusahaan di kawasan berikat.

Terkait hal itu, Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah pada Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel Rustamaji mengaku mendukung langkah pemerintah pusat memberikan insentif pajak terhadap 18 sektor usaha. "Karena ini dalam rangka mengurangi beban masyarakat dan perusahaan yang terdampak wabah virus corona," ujarnya.

Walaupun begitu, dia mengungkapkan, kebijakan tersebut nantinya bakal mempengaruhi PAD Pemprov Kalsel di sektor pajak. "Pendapatan pajak akan terjadi penurunan yang luar biasa," ungkapnya.

Lanjutnya, turunnya pendapatan dari pajak otomatis akan berpangaruh terhadap kegiatan pembangunan dan belanja daerah. Karena, 50 persen APBD yang digunakan untuk pembangunan dan belanja didapatkan dari pajak. "Selain itu, PAD kita 85 persennya juga dari sektor pajak. Di mana rata-rata setiap tahunnya kita mendapatkan pajak Rp3 triliun," ujarnya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X