PENERAPAN PSBB di Banjarmasin hendaknya disosialisasikan lebih intens lagi. Pasalnya, meski dalam aturan sudah jelas disebutkan bahwa tempat ibadah ditutup sementara waktu, ada saja warga yang diam-diam melanggar aturan tersebut.
"Minimal ada lah orangnya. Kalau dibiarkan kosong sama sekali, justru kita berdosa," ucap pengurus salah satu masjid di kawasan Banjarmasin selatan, itu.
Menurut Syafi, dirinya bukan tidak menghargai peraturan yang dibuat pemerintah. Akan tetapi, dia meyakinkan bahwa dirinya hanya tidak ingin tempat ibadah tampak kosong melompong.
"Saya juga tidak mengajak orang lain. Kalau pun ada orang lain, hanya beberapa saja," tambahnya.
Persoalan penerapan pelarangan penggunaan tempat ibadah semasa pandemi, memang cukup menjadi persoalan di bebeberapa daerah. Termasuk di Banjarmasin yang terkenal religius.
Menurut Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik, bahwa ketika sebuah kota menerapkan PSBB, maka tidak ada alasan untuk tidak melakukan penindakan.
"Kenapa beberapa waktu lalu pemerintah tidak melakukan apa-apa, karena waktu itu bentuknya masih imbauan. Tapi, kalau ini kan sudah PSBB maka aturan hukumnya sangat jelas," bebernya.
Ichwan juga menambahkan, bahwa ke depan pihaknya bakal mensosialisasikan keharusan menutup tempat ibadah sementara waktu. Baru diambil tindakan.
"Tentu juga melibatkan pihak terkait lainnya. Termasuk aparat penegak hukum," tuntasnya. (war/fud/ema)