Bandara Resmi Hentikan Penerbangan Hingga 1 Juni 2020

- Sabtu, 25 April 2020 | 12:41 WIB
SENYAP: Suasana Bandara Internasional Syamsudin Noor, kemarin. Tunduk terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, mulai Sabtu (25/4) bandara ini menghentikan penerbangan komersial penumpang hingga 1 Juni 2020. | FOTO: SUTRISNO/RADAR BANJARMASIN
SENYAP: Suasana Bandara Internasional Syamsudin Noor, kemarin. Tunduk terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, mulai Sabtu (25/4) bandara ini menghentikan penerbangan komersial penumpang hingga 1 Juni 2020. | FOTO: SUTRISNO/RADAR BANJARMASIN

BANJARBARU - Bandara Internasional Syamsudin Noor menghentikan penerbangan komersial penumpang mulai hari ini (25/4). Menyusul keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Kebijakan tersebut berlaku hingga 1 Juni 2020. Dengan begitu, sampai satu bulan ke depan tidak ada maskapai yang melayani penerbangan penumpang di bandara yang berlokasi di Kota Banjarbaru ini.

General Manager Bandara Internasional Syamsudin Noor, Indah Preastuty mengatakan, dengan adanya penghentian penerbangan komersial penumpang. Maka, pihaknya kini hanya melayani angkutan kargo. "Dengan begitu bandara masih beroperasi," katanya, kemarin.

Dia mengaku mendukung kebijakan pemerintah pusat, karena bertujuan untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19. "Walaupun terjadi penurunan secara pendapatan bagi semua kegiatan di bandara. Baik itu tenant, parkir, transportasi lanjutan ataupun transportasi udara itu sendiri," ujarnya.

Sementara itu, di hari terakhir sebelum penghentian sementara penerbangan penumpang diberlakukan, Jumat (24/4) kemarin, maskapai hanya menerbangkan penumpang yang telah melakukan reservasi atau pemesanan sejak jauh-jauh hari.

Area Manager Lion Air Banjarmasin Agung Purnama menyampaikan, mulai hari ini (25/4) tidak ada lagi maskapai yang melakukan penerbangan untuk penumpang. "Jadi, mulai besok sampai 1 Juni kita hanya melayani kargo," ucapnya.

Disinggung bagaimana dengan penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket untuk penerbangan 25 April sampai 1 Juni, Agung menuturkan sesuai dengan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, penumpang akan diberi kupon tiket sebesar nilai biaya jasa angkutan udara (tiket) yang dibeli penumpang. "Kupon tersebut berlaku paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali," tuturnya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan, karena penerbangan penumpang ditiadakan maka dengan terpaksa sebagian karyawan Lion Air harus dirumahkan. "Karyawan yang tidak berdinas di bandara standby di rumah dulu, kalau sudah ada kegiatan operasional baru datang ke bandara," ucapnya.

Apakah karyawan yang dirumahkan tetap digaji? Agung mengaku belum mengetahuinya, sebab kewenangannya ada di kantor pusat. "Kalau kami masih fokus melayani penumpang yang refund dan reschedule saat ini," bebernya.

Sementara itu, terkait dengan terbitnya Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, Kemenhub menyatakan bahwa penerbangan penumpang domestik masih diizinkan beroperasi sampai dengan kemarin (24/4), untuk melaksanakan kewajiban operator penerbangan melayani penumpang dengan reservasi lama. Meski sebelumnya diputuskan pemberhentian penerbangan komersial penumpang dimulai pada Kamis (23/4).

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, operator penerbangan diberi kesempatan lantaran karakteristik moda udara yang spesifik. "Mereka diberi kesempatan untuk melakukan kewajibannya kepada penumpang hanya sampai dengan hari ini (kemarin) dengan reservasi lama. Jadi, mulai hari ini tidak ada reservasi baru," tegasnya melalui keterangan resmi.

Namun, dia melanjutkan untuk penerbangan internasional, maskapai boleh melayani penumpang, khususnya warga negara asing (WNA) yang akan kembali ke negaranya atau warga negara Indonesia (WNI) yang akan kembali ke Tanah Air. "Penerbangan tersebut harus tetap mengutamakan protokol kesehatan selama pandemi virus corona," ujarnya.

Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 sendiri telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindaklanjut dari kebijakan pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran penyakit Covid-19. (ris/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Transaksi SPKLU Naik Lima Kali Lipat

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB

Pusat Data Tingkatkan Permintaan Kawasan Industri

Jumat, 19 April 2024 | 09:55 WIB

Suzuki Indonesia Recall 448 Unit Jimny 3-Door

Jumat, 19 April 2024 | 08:49 WIB

Libur Idulfitri Dongkrak Kinerja Kafe-Restoran

Kamis, 18 April 2024 | 10:30 WIB

Harga CPO Naik Ikut Mengerek Sawit

Kamis, 18 April 2024 | 07:55 WIB
X