Larangan Mudik Hanya untuk Antarprovinsi, Kalau ke Hulu Sungai Boleh

- Senin, 27 April 2020 | 12:22 WIB
Meski pemerintah telah memberlakukan larangan mudik untuk meminimalisir penyebaran penularan virus corona, namun masyarakat di Banua yang ingin mudik antar kabupaten/kota tak perlu khawatir. Sebab, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk antarprovinsi.
Meski pemerintah telah memberlakukan larangan mudik untuk meminimalisir penyebaran penularan virus corona, namun masyarakat di Banua yang ingin mudik antar kabupaten/kota tak perlu khawatir. Sebab, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk antarprovinsi.

BANJARBARU - Meski pemerintah telah memberlakukan larangan mudik untuk meminimalisir penyebaran penularan virus corona, namun masyarakat di Banua yang ingin mudik antar kabupaten/kota tak perlu khawatir. Sebab, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk antarprovinsi.

Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara Tim Gugus Tugas Pencegahan Pengendalian dan Penanganan (P3) Covid-19, M Muslim dalam video konferensi, kemarin (26/4). "Terkait larangan mudik, peruntukkannya sudah jelas antarprovinsi," katanya.

Dengan begitu, misalkan masyarakat yang kini berada di Banjarmasin atau Banjarbaru masih diperbolehkan mudik ke arah Hulu Sungai atau ke kabupaten-kabupaten lain asalkan sama-sama berada di Kalsel. "Terkait dengan kebijakan-kebijakan lainnya, Pemprov Kalsel akan menyesuaikannya," ungkap Muslim.

Walaupun begitu, dia mengimbau agar masyarakat menahan diri untuk mudik dan selalu berusaha menghindari kerumunan. Sebab, penularan virus corona terjadi antar orang. "Apalagi pada bulan Ramadan ini sangat bagus berada di rumah dengan keluarga. Seperti, terawih, tadarus dan salat malam," imbaunya.

Menurutnya, jika tim gugus disebut pejuang maka masyarakat yang mampu mentaati imbauan pemerintah: dengan berada di rumah saja, maka pantas disebut para pejuang sejati dalam menurunkan kasus Covid-19. "Mari kita berdoa mudah-mudahan wabah ini cepat berlalu," ujarnya.

Lanjutnya, Muslim juga mengajak masyarakat mendoakan dan selalu mendukung para tim kesehatan yang sedang memberikan pelayanan dan perawatan maksimal kepada para pasien Covid-19.

"Dan kami juga akan terus melakukan usaha dengan cara dua manajemen, yakni manajemen pada pencegahan penularan dan manajemen dalam menangani orang yang sudah terlanjur terinfeksi agar tidak terjadi kematian," bebernya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Kalsel Mirhan meyampaikan, pihaknya bersama para stakeholder terkait akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan angkutan penumpang selama musim mudik Lebaran. Baik di jalur darat dan sungai.

Karena menurutnya, berdasarkan Permen Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, telah diberlakukan larangan sementara penggunaan sarana transportasi.

"Pengawasan di lapangan pasti akan dilaksanakan sesuai kebutuhan, tapi pada prinsipnya semua harus bekerjasama dalam melawan Covid 19. Bukan hanya kami para petugas, seluruh warga negara harus ikut bahu-membahu. Jadi memang untuk tahun ini di rumah aja, itu yang terbaik," pungkasnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, larangan mudik berlaku di seluruh wilayah Indonesia. ”Kalau pemerintah mengumumkannya umum, baik ada PSBB atau tidak ada,” kata Mahfud dalam video telekonferensi yang diselenggarakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jakarta, baru-baru tadi.

Kebijakan yang mulai berlaku 24 April tersebut, kata dia, dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. ”Antarkecamatan atau kabupaten yang masih aman mungkin saja bisa. Intinya, pemerintah bisa melarang (mudik) di mana pun. Karena larangan itu berlaku untuk seluruh indonesia,” imbuh Mahfud.

Larangan mudik tersebut akan berlaku sampai setelah Idul Fitri. Namun, jika situasi perkembangan menuntut pergerakan orang dan barang harus dibatasi untuk mencegah persebaran Covid-19, aturan itu bisa diperpanjang. ”Kalau pada saat habis perpanjangan kok masih perlu diperpanjang, diperpanjang lagi sampai ada pada titik minimal untuk dikatakan aman," tegas mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Meski dikatakan Mahfud berlaku umum, dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Masa Mudik Idul Fitri, khususnya pasal 2, disebutkan bahwa larangan berlaku pada zona merah persebaran Covid-19. Atau, wilayah yang menerapkan PSBB.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X