Sembilan Raperda Diusulkan ke DPRD Balangan

- Selasa, 28 April 2020 | 11:51 WIB
PENYAMPAIAN: Sekdakab Balangan Ir Ruskariadi saat menyampaikan sembilan Raperda di depan para anggota DPRD Balangan | FOTO: WAHYUDI/RADAR BANJARMASIN.
PENYAMPAIAN: Sekdakab Balangan Ir Ruskariadi saat menyampaikan sembilan Raperda di depan para anggota DPRD Balangan | FOTO: WAHYUDI/RADAR BANJARMASIN.

PARINGIN – Belum lama tadi, DPRD Balangan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian 9 Raperda Kabupaten Balangan, dalam program pembentukan peraturan daerah tahun anggaran 2020.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan tersebut, dihadiri oleh Sekdakab Balangan Ir Ruskariadi beserta jajarannya.

Pada kesempatan ini, Sekdakab Balangan Ir Ruskariadi mengatakan, pihaknya menyadari bahwa Raperda-Raperda yang disampaikan hanyalah mencakup sebagian sangat kecil saja dari keseluruhan potensi dan permasalahan yang harus dikelola.

Namun, kata dia, pihaknya juga menyadari bahwa dalam setiap langkah yang paling kecil pun memerlukan dukungan dari seluruh masyarakat Balangan maupun jajaran legislatif.

Untuk itu, pada kesempatan ini dia mengharapkan kepada legislatif, agar kiranya sembilan Raperda yang diajukan dapat dibahas sesuai mekanisme yang berlaku, dengan saksama dan mendalam, sehingga hasilnya kelak diiringi dengan komitmen dari semua pihak, bisa menjadi kontribusi penting dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Balangan.

Sementara itu, Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan usai rapat paripurna, Senin (27/4) mengungkapkan, pihaknya akan berupaya sebisa mungkin untuk melakukan pembahasan terhadap sembilan Raperda ini dengan cepat.

“Kita akui, memang sulit untuk melakukan pembahasan di tengah masa pandemi ini, namun akan kita upayakan semaksimal mungkin,” imbuhnya. (why/ema)

Sembilan Raperda yang diusulkan Pemkab Balangan
1. Raperda tentang penggabungan desa;
2. Raperda tentang ketahanan pangan;
3. Raperda tentang retribusi penyedotan tinja/kakus;
4. Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah;
5. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Balangan nomor 11 tahun 2009 tentang pencegahan, larangan dan penanggulangan perbuatan tuna susila;
6. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Balangan nomor 18 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
7. Raperda tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan;
8. Raperda tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan; dan
9. Raperda tentang penambahan penyertaan modal daerah Kabupaten Balangan kepada perusahaan daerah air minum.

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X