AMUNTAI - Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Utara (HSU) dan Unit Reskrim Polsek Amuntai Selatan mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Pelaku diketahui bernama Riyanto alias Yanto atau Tupai (30), warga Desa Palimbangan Kecamatan Haur Gading. Ia juga dihadiahi timah panas dari petugas. Sebab saat akan diamankan berontak dan mencoba melarikan diri ke ladang di belakang rumah. Ia bahkan mencoba menyerang petugas dengan sajam.
Tupai merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor atas korban H Hairun Nasirin di Jalan Veteran Desa Telaga Silaba, Kecamatan Amuntai Selatan, Sabtu (29/2) sekitar pukul 06.00 Wita.
Pria bertato ini berhasil membawa kabur motor Honda PCX dari halaman rumah korban, termasuk kunci dan surat kendaraan. Karena kehilangan, korban lapor ke Polsek Amuntai Selatan. Selanjutnya, aparat melakukan penyelidikan atas kasus curanmor tersebut.
Kapolres HSU, AKBP Pipit Subiyanto SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Kamarudin membenarkan pihaknya berhasil meringkus pelaku curanmor bernama Riyanto alias Tupai. Pelaku merupakan residivis tiga kali dalam kejahatan curanmor alias pemain lama dan satu kali dalam kasus kepemilikan sajam.
"Berdasarkan hasil penyelidikan bersama, tepat Senin 27 April 2020 sekitar pukul 17.30 Wita, Tupai ditangkap di sebuah rumah di Desa Palimbangan Kecamatan Haur Gading," kata Kamarudin melalui sambungan WhatsApp, Selasa (28/4). (mar)