Mengurus SIM, Bisa Lewat Siharat

- Kamis, 30 April 2020 | 12:29 WIB
DISEKAT KACA: Pelayanan SIM di Satlantas Polres Banjarbaru mengikuti protokol kesehatan Covid-19, seperti adanya penyekat transparan antara petugas dan pemohon ketika proses pengambilan foto. | Foto: Humas Polres Banjarbaru
DISEKAT KACA: Pelayanan SIM di Satlantas Polres Banjarbaru mengikuti protokol kesehatan Covid-19, seperti adanya penyekat transparan antara petugas dan pemohon ketika proses pengambilan foto. | Foto: Humas Polres Banjarbaru

BANJARBARU - Semenjak pandemi Covid-19 merebak. Tren pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Banjarbaru terus mengalami penurunan. Pihak Satlantas Polres Banjarbaru menyebut penurunan mencapai 85 persen.

"Khususnya untuk pemohon pembuatan SIM baru," kata Baur SIM Satlantas Polres Banjarbaru, Aiptu I Putu Sudhiwirawan.

Sehingga, dalam beberapa hari terakhir, pemohon SIM baru ini sebutnya hanya berkisar 4-5 orang saja. "Padahal di hari-hari biasa (sebelum pandemi) bisa mencapai 50 orang. Jadi memang berasa sekali bedanya setelah ada pandemi ini," tambahnya.

Lalu, untuk di kategori pemohon perpanjangan SIM. Meski tidak separah di kategori pemohon baru. Kategori ini jujur Putu juga memang turun. Biasanya sampai 80-100 orang, sekarang setengahnya saja. "Sementara waktu kita juga menghentikan layanan operasional SIM Keliling atas situasi ini," ujarnya.

Putu juga menyarankan, untuk pengurusan SIM, masyarakat juga bisa menggunakan fitur layanan aplikasi Siharat+ 2.0 milik Polres Banjarbaru. "Bisa perpanjangan maupun permohonan baru. Jadi kalau sudah daftar di aplikasi, nanti datang ke sini (Mapolres) tidak perlu antre dan lama, karena hanya tinggal foto saja," pungkasnya.

Selama pandemi, bagi masyarakat yang mau berurusan soal SIM di Mapolres Banjarbaru harus mengikuti protokol pencegahan Covid-19. Mulai dari wajib cuci tangan, cek suhu badan, menggunakan masker hingga adanya penghalang transparan antara petugas dan pemohon. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB
X