BANJARMASIN - Perwali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) juga mengatur soal jam operasional pasar. Durasinya dibatasi agar tak ada aktivitas berlebihan. Terutama untuk pasar rakyat skala kecil.
Perwali itu tegas. Untuk pasar kebutuhan pokok diperkenankan buka sejak pukul 06.00 hingga 13.00 Wita. Atau sore hari pada pukul 14.00 sampai 18.00 Wita.
Sedangkan pasar skala kecil yang tidak menjual kebutuhan bahan pokok diimbau untuk tutup. Kalau pun buka, wajib mengikuti aturan jam operasional.
Kepala Bidang PSDP dan Pasar Disperdag Banjarmasin, Ichrom Muftezar mengimbau kepada pedagang dan warga agar mematuhi perwali tersebut. Demi membantu pemerintah menangkal penyebaran COVID-19 di kota ini.
Ia juga meminta warga agar berbelanja secara efisien dan efektif. "Berbelanja di pasar yang dekat dengan rumah saja,” katanya.
Selain dua jenis pasar itu, perwali juga mengatur soal pasar dadakan. Kategori ini, pemko melarangnya atau sementara waktu ditutup.
Terkait urusan pasar ini, Disperdag sendiri intens menggelar sosialisasi. Menyampaikan imbauan terkait PSBB. Seperti di Pasar Gedang, Pasar Kuripan, Pasar Batuah dan Pasar Kesatrian.
Dalam sosialisasi sudah disampaikan terkait batas waktu operasional pasar. Mereka juga mengimbau kepada para pedagang maupun pembeli. Agar saat beraktivitas di pasar harus selalu menggunakan masker.
“Memang masih ada pedagang maupun pembeli yang tidak mengenakan masker. Dan langsung kami diberikan teguran,” katanya.
Selain masker, juga anjuran mencuci tangan. “Dengan mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun. Minimal menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah bertransaksi. Menjaga jarak minimal 1,5 meter saat jual beli,” tutupnya. (nur/fud/ema)