MUI Kalsel: Zakat Fitrah Bisa Online

- Jumat, 1 Mei 2020 | 09:57 WIB
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

BANJARMASIN - Setelah salat tarawih dan berbuka puasa harus di rumah, jangan ke masjid, lalu bagaimana dengan zakat fitrah? Jangan khawatir, kewajiban itu bisa ditunaikan secara online.

Umat Islam bisa mengakses situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kalsel. Rinciannya bisa dibaca di akun medsos Baznas.

“Bayar zakat fitrah cukup di rumah saja, tak harus ke luar,” kata Kepala Bagian Pengumpulan Baznas Kalsel, Muhammad Adi Riswan Al Mubarak, kemarin (30/4).

Apakah sah membayar zakat fitrah tanpa bertatap muka? Dijelaskannya, dalam fikih, tidak ada keharusan begitu. “Sah saja. Sepanjang niatnya untuk berzakat,” jelasnya.

Tahun lalu, Baznas mengumpulkan zakat dengan menebar konter agar mudah dijangkau warga. Contoh membuka konter zakat di mal.

Ramadan kali ini, karena wabah virus corona, sudah pasti semua konter itu ditutup. "Karena anjuran pemerintah untuk mengurangi aktivitas di luar rumah," tukasnya.

Jika menunaikan zakat bisa online, lalu bagaimana dengan penyaluran zakat kepada yang berhak?

"Dulu kan pakai tukar kupon, jadi ada pengumpulan orang," kata Wakil Ketua Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas Kalsel, Irhamsyah.

Sekarang, cara-cara lama tak memungkinkan dipakai. "Jadi disalurkan langsung kepada mustahik (golongan yang berhak menerima zakat)," jelasnya.

Menurut Sekretaris Umum MUI Kalsel, Fadli, hal itu sudah diatur dalam Surat Menteri Agama No 6 Tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadan dan Idulfitri di tengah pandemi.

"Petugas pengumpul dan penyalur zakat juga harus mengenakan masker dan sarung tangan," jelas Fadli. (gmp/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X