Meski Tidak Full, PNS Akan Tetap Dapat THR; Juknis Pembagiannya Sedang Ditunggu

- Jumat, 1 Mei 2020 | 10:17 WIB
TAHUN INI TIDAK PENUH: PNS di Kotabaru menunggu pencairan THR tahun lalu. | DOK/RADAR BANJARMASIN
TAHUN INI TIDAK PENUH: PNS di Kotabaru menunggu pencairan THR tahun lalu. | DOK/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Para aparatur sipil negara (ASN) saat ini tentu sedang menantikan kabar, kapan tunjangan hari raya (THR) mereka bakal cair. Sementara, pemerintah daerah hingga kini belum menerima petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat perihal pencairan THR.

Kepala Bidang Kebendaharaan pada Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Pemprov Kalsel, Nurul Anwar mengatakan, sebelum menerima juknis pihaknya belum mengetahui kapan THR bakal cair. "Kalau berdasarkan berita yang disampaikan Menteri Keuangan (Sri Mulyani), kemungkinan cair tahun ini," katanya, kemarin.

Dia mengungkapkan, biasanya sebelum waktu pencairan bakal terbit Peraturan Pemerintah (PP). Di mana di dalamnya terdapat petunjuk-petunjuk pencairan THR. "Jadi sebelum ada aturan kami belum bisa memberikan penjelasan terkait THR," ungkapnya.

Termasuk berapa besaran THR yang akan diterima masing-masing ASN, Nurul mengaku belum mengetahuinya. "Sebab, anggaran THR dari pemerintah pusat juga belum masuk ke kas daerah," ujarnya.

Disinggung, apakah ada kabar pegawai honorer akan mendapatkan THR. Dia juga mengaku belum menerima informasi terkait hal itu. "Mudah-mudahan juknis cepat keluar, jadi kita tahu bagaimana aturan pencairan THR," bebernya.

Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan di tengah virus corona, THR ASN tetap cair pada tahun ini. Kepastian itu langsung disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Selasa (14/4) tadi.

Selain ASN, anggota TNI dan Polri juga ikut menerima THR Lebaran 2020 dalam waktu yang telah ditentukan. "Pensiunan juga tetap menerima THR, sesuai tahun lalu. Sebab, mereka kelompok yang mungkin tertekan," jelas Sri Mulyani.

Namun, yang perlu digarisbawahi dia menyampaikan bahwa THR pada tahun ini hanya diberikan kepada ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah. Artinya, para pejabat eselon II dan I tidak akan menerima THR.

Lanjutnya, Presiden, Wakil Presiden, dan para menteri juga tidak akan mendapat THR. Kebijakan yang sama juga berlaku bagi anggota DPR dan DPD. "Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia

Lantas, kapan THR akan cair? Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti mengatakan, THR untuk PNS akan cair paling cepat 10 hari sebelum Idulfitri. Artinya, bila Lebaran tahun ini jatuh pada 23-24 Mei 2020, maka THR untuk PNS akan cair pada 13-14 Mei 2020.

Meski THR untuk PNS dipastikan cair, tapi jumlahnya tidak sama seperti tahun lalu. Karena hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak. Tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin). (ris/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ekonomi Bulungan Tumbuh 4,60 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB

2024 Konsumsi Minyak Sawit Diprediksi Meningkat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:21 WIB
X