Di Tengah Pandemi, Lion Air Kembali Buka Penerbangan; Penumpang Harus Penuhi 5 Syarat

- Sabtu, 2 Mei 2020 | 11:21 WIB
MENGUDARA LEBIH CEPAT: Pesawat Lion Air saat terparkir di Bandara Internasional Syamsudin Noor beberapa waktu lalu. Maskapai penerbangan Lion Air Group bakal kembali mengudara mengangkut penumpang pada 3 Mei 2020. | FOTO: SUTRSINO/RADAR BANJARMASIN
MENGUDARA LEBIH CEPAT: Pesawat Lion Air saat terparkir di Bandara Internasional Syamsudin Noor beberapa waktu lalu. Maskapai penerbangan Lion Air Group bakal kembali mengudara mengangkut penumpang pada 3 Mei 2020. | FOTO: SUTRSINO/RADAR BANJARMASIN

BANJARBARU - Di tengah pandemi Covid-19, maskapai penerbangan Lion Air Group bakal kembali mengudara mengangkut penumpang di Bandara Internasional Syamsudin Noor. Pembukaan ini lebih cepat sebulan dari waktu pelarangan yang sedianya baru dibuka 1 Juni mendatang.

Area Manager Lion Air Banjarmasin, Agung Purnama mengatakan, penerbangan dengan membawa penumpang mulai beroperasi pada 3 Mei 2020. Namun, dia menegaskan meski akan beroperasi normal, perseroan hanya melayani penumpang untuk kepentingan khusus. Seperti pebisnis, dan bukan untuk kepentingan mudik.

"Operasional Lion Group telah mendapatkan perizinan khusus atau xemption flight dari regulator yakni Kementerian Perhubungan," katanya kepada Radar Banjarmasin, kemarin.

Dia mengungkapkan, dalam pengoperasian tersebut pihaknya berencana melayani lima tujuan penerbangan di Bandara Internasional Syamsudin Noor. Yakni, ke Jakarta, Surabaya, Yogyakarta, Balikpapan dan Semarang.

"Tapi, untuk jumlah penerbangan per hari nanti akan dilihat perkembangannya. Sebab, flight harus disesuaikan dengan kebutuhannya," ungkap Agung.

Sementara itu, Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, selain pebisnis, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, mereka juga melayani penerbangan dengan penumpang pimpinan lembaga tinggi RI atau tamu kenegaraan, kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing.

Lanjutnya, mereka juga boleh mengangkut perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia, operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat. Serta layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dan lainnya atas seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Danang menerangkan, setelah mengantongi izin khusus, Lion Air juga bakal melayani rute-rute penerbangan dalam negeri, termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah zona merah.

Namun, dibeberkannya sebelum membuka penerbangannya kembali, maskapai mensyaratkan penumpang harus memenuhi kriteria khusus sebelum menaiki pesawat. "Ada lima persyaratan yang harus dipenuhi penumpang," bebernya.

Dirincikannya, persyaratan yang pertama, penumpang mesti melampirkan surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat. Keterangan itu menjelaskan bahwa penumpang bebas atau negatif Covid-19 maksimal tujuh hari setelah hasil uji keluar.

"Penumpang juga harus melakukan rangkaian pemeriksaan melalui metode tes diagnostik cepat (rapid diagnostic test) dan tes swab atau polymerase chain reaction," ujarnya.

Lalu syarat kedua, Danang menyampaikan, penumpang harus mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau zona merah yang disediakan oleh Lion Air Group.

"Ketiga, penumpang wajib melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi atau lembaga atau perusahaan yang menjelaskan bahwa calon tamu atau penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk mudik," ucapnya.

Lanjutnya, syarat keempat, bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi, mereka dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang atau transaksi secara benar. "Terus yang kelima, penumpang wajib mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan oleh pemerintah," paparnya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X