Sosialisasi PSBB Masih Perlu Digencarkan dan Menyeluruh

- Senin, 4 Mei 2020 | 10:03 WIB
Anggota DPRD Banjarbaru, Emi Lasari
Anggota DPRD Banjarbaru, Emi Lasari

BANJARBARU - Meski belum diputuskan kapan, namun wacana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Banjarbaru sudah jadi buah bibir. Tak sedikit juga yang menyimpan pertanyaan besar soal konsep PSBB ini.

Anggota DPRD Banjarbaru, Emi Lasari pun turut menyoroti hal ini. Disebutnya, tak sedikit masyarakat yang belum memahami terkait teknis PSBB. Khususnya katanya tentang aturan berjualan, apakah diperbolehkan atau tidak.

"Jika PSBB benar akan di lakukan awal bulan ini harus nya Pemko sudah mulai melakukan sosialisasi yang masif pada masyarakat. Agar pemahaman bagaimana kondisi PSBB bisa sampai menyeluruh dan tidak menimbulkan kekhawatiran dan pertanyaan," kata Emi.

Legislator PAN ini juga menekankan agar sosialisasi ini harus melibatkan semua pihak dengan pemahaman yang sama perihal PSBB. "Ini harus sampai ke level ketua RT."

Lalu, Emi menilai bahwa hal yang juga sangat penting adalah perlu data skema sebaran Covid-19 sampai pada level RT. Ini terangnya acar dapat menjadi bahan yang lebih terukur untuk melakukan evaluasi sebelum dan setelah penerapan PSBB.

"Sehingga dapat dilihat tercapai tidaknya target dari penerapan PSBB. Jangan sampai ini diterapkan namun tidak ada target yang dapat diukur secara data nantinya," tegasnya.

Terakhir, ia menyoroti terkait kesiapan JPS (Jaring Pengaman Sosial) dalam PSBB. Yang mana katanya bantuan ini sudah harus di distribusikan pada saat penerapan PSBB. Agar mengantisipasi konflik sosial yang rawan terjadi di masyarakat.

"Ini jelas, penerapan PSBB ini rentan menimbulkan dampak kepada masyarakat yang berpenghasilan harian dan mingguan. Makanya, pendataan masyarakat penerima jaring pengaman sosial harus tepat sasaran dan usahakan tetap diperbaharui untuk mengantisipasi jika ada yang tercecer," tuntasnya. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X