Pendapatan Sulit, Kalsel Malah "Dihukum" Sri Mulyani; Harus Kehilangan Ratusan Miliar Dana Pusat

- Senin, 4 Mei 2020 | 11:04 WIB
Ilustrasi/Radar Banjarmasin
Ilustrasi/Radar Banjarmasin

Di tengah pembiayaan pandemi yang terus terkuras, sejumlah daerah di Kalsel justru terancam kehilangan uang banyak. Hal ini setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati "menghukum" pemerintah provinsi dan tujuh kabupaten di banua karena terlambat menyampaikan laporan penyesuaian APBD dengan aturan yang ditentukan sebesar 50 persen.

----

Ada 380 pemerintah daerah yang DAU-nya ditunda. Termasuk, Pemprov Kalsel dan tujuh pemerintah kabupaten di Kalsel. Yakni, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Kotabaru, Tabalong, Tapin, Balangan dan Tanah Bumbu. Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil dipotong 35 persen.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel Abdul Haris mengakui hal ini. Namun, dia meluruskan bahwa hal itu bukan lantaran Pemprov Kalsel tidak menyampaikan laporan penyesuaian APBD tahun anggaran 2020.

"Kami telah melaporkan penyesuaian tersebut sesuai jadwal, artinya tidak terlambat. Hanya saja, belum sesuai dengan isi SKB (surat keputusan bersama) Mendagri dan Menkeu," katanya kepada Radar Banjarmasin, kemarin.

Dia menjelaskan, dalam SKB Mendagri dan Menkeu pemerintah daerah diminta menyesuaikan anggaran untuk penanganan Covid-19 sebesar 50 persen. Sementara, Pemprov Kalsel hanya melalukan penyesuaian 30 persen. "Karena kami mempertimbangkan beberapa kegiatan yang sudah dan akan dilaksanakan," jelasnya.

Namun, setelah menerima Surat Keputusan Menkeu tentang penundaan penyaluran dana alokasi umum pada Sabtu (2/5) tadi, Haris menyampaikan, pihaknya langsung melaksanakan rapat dengan seluruh Kepala SKPD untuk membahas hal itu. "Kami memerintahkan seluruh SKPD agar menyesuaikan anggaran sebagaimana kesepakatan SKB Menkeu dan Mendagri," ucapnya.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kalsel selaku Sekretariat Tim Teknis TAPD telah membuka desk pelayanan penyesuaian anggaran para SKPD sampai dengan hari ini (4/5). "Setelah penyesuaian selesai, segera dilaporkan kembali ke pemerintah pusat," ujarnya.

Dia menuturkan, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 10/Km.7/2020, apabila Pemda telah menyampaikan laporan penyesuaian APBD tahun anggaran 2020 secara lengkap dan benar. Maka, sanksi penundaan penyaluran DAU akan dicabut dan sisa DAU disalurkan kembali.

Lalu seberapa banyak DAU Pemprov Kalsel yang ditunda pemerintah pusat? Kasubbid Dana Transfer Daerah pada Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel, Alfiansyah, mengungkapkan bahwa DAU yang masuk ke rekening daerah sekitar Rp56 miliar. Sementara, bulan-bulan sebelumnya DAU yang diterima Pemprov Kalsel sekitar Rp90 miliar perbulannya. "Berarti ada sekitar Rp34 miliar yang ditunda," ungkapnya.

Disinggung, tentang DBH yang juga ditunda, dia mengatakan penundaan DBH bukan karena sanksi. "Saat kami tanyakan, DBH ditunda lantaran pusat lebih mengutamakan daerah yang sangat terdampak dengan pandemi Covid 19," paparnya.

DBH sendiri biasanya disalurkan setiap per triwulan, Alfi mengatakan, adanya penundaan membuat DBH Kalsel triwulan pertama hingga bulan Mei ini belum ditransfer oleh pemerintah pusat. "DBH Kalsel sekitar Rp35 miliar," pungkasnya.

Sementara itu, Sekda Tanbu H Rooswandi Salem menganggap, keputusan pemerintah pusat tersebut tidak tepat di tengah kondisi seperti sekarang ini. Dia mengatakan pemda Tanbu sudah melakukan segala cara untuk melakukan penyiapan anggaran Covid-19 dengan mengurangi belanja dan kegiatan di tengah kondisi pandemi."“Secara umum, pemerintah pusat kami anggap kurang bijak," ucapnya.

Dikatakan sekda, nilai total dari DAU dan DBH yang dipotong tidak sedikit. Mencapai belasan miliar perbulan.“Sekitar 35 persen dari transfer bulanan, dan untuk Tanah Bumbu sekitar Rp11 miliar perbulan dan akan dikembalikan setelah laporan dikirim,” jelas sekda.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Diduga Hendak Tawuran, 18 Remaja Diamankan

Minggu, 17 Maret 2024 | 18:55 WIB

DPRD Kota Banjarmasin Usulkan 732 Pokir

Jumat, 15 Maret 2024 | 14:35 WIB
X