BANJARBARU - Polemik tunggakan pajak parkir ritel modern Alfamart di Kota Banjarbaru rupanya belum rampung. Baru-baru ini, Pemerintah Kota Banjarbaru menangguhkan perpanjangan izin usaha dua gerai dari ritel ternama tersebut.
Terhimpun, dua gerai yang nasibnya tak diperpanjang ini berlokasi di Kelurahan Sungai Besar Banjarbaru. Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banjarbaru pun memastikan tak memperpanjang izin operasional dua gerai ini.
"Ada dua izin usaha ritel modern Alfamart yang habis. Mereka mengajukan perpanjangan IUTM (Izin Usaha Toko Modern) lagi untuk lima tahun ke depan. Tetapi tidak kita perpanjang karena belum menyelesaikan kewajiban pajak parkirnya," kata Kepala DPMPTSP Banjarbaru, Rahma Khairita kemarin (5/5).
Penangguhan perpanjangan izin ini tegas Khairita berdasarkan rekomendasi dari SKPD Teknis yang membinanya. Dalam hal ini Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru.
Atas dasar rekomendasi untuk penangguhan itu. Maka, dinasnya tegasnya memutuskan melakukan penutupan operasional terhadap dua gerai tersebut. Dalam waktu dekat, DPMPTSP akan bersurat ke Satpol PP Banjarbaru untuk menindaklanjuti penutupan operasional tersebut.
"Ini konteksnya penutupan operasional, jadi bukan diartikan pembongkaran bangunan. Yang jelas, dua gerai tersebut tidak boleh beroperasi selama tunggakan pajak parkir tersebut belum diselesaikan," tegasnya.
Lalu bagaimana dengan nasib gerai-gerai Alfamart yang lainnya? Mengingat di Kota Banjarbaru ada 38 gerai Alfamart yang beroperasi dan pajak parkirnya juga menunggak. Khairita menjawab bahwa tindakan serupa juga bakal diberlakukan jika izin usahanya sudah habis.
"Memang beberapa sudah ada yang terlanjur memperpanjang izin usahnya lima tahun ke depan. Ini lantaran perpanjangan itu sebelum ada polemik tunggakan pajak ini. Tapi jika nanti ada izinnya yang habis dan mau diperpanjang namun belum menuntaskan tunggakan, maka kita tangguhkan," tuntasnya.
Sementara itu, Regional Corporate Communication Alfamart, Budi Santoro ketika dikonfirmasi Radar Banjarmasin soal masalah pajak parkir ini menjawab singkat.
"Pada prinsipnya kami selalu mengikuti aturan yang berlaku di wilayah pemerintah daerah setempat. Dan kami masih berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait hal tersebut," responsnya singkat kemarin (5/5). (rvn/bin/ema)