Aliansi Jurnalis Sesalkan Penahanan Diananta

- Rabu, 6 Mei 2020 | 12:54 WIB
SAVE JOURNALIST: Eks pemred Banjarhits, Diananta Putra Sumedi didampingi pengacaranya, Bujino A Salan SH seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Kalsel, Senin (4/5).
SAVE JOURNALIST: Eks pemred Banjarhits, Diananta Putra Sumedi didampingi pengacaranya, Bujino A Salan SH seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Kalsel, Senin (4/5).

BANJARMASIN - Mantan Pemimpin Redaksi Banjarhits (partner 1001 media Kumparan), Diananta Putra Sumedi, resmi ditahan di Polda Kalsel atas dugaan pencemaran nama baik.

Penahanan itu disesalkan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan, Devi Alamsyah.

Sebab, sengketa pemberitaan ini sudah selesai di tangan Dewan pers. "Tidak bisa ditahan begitu saja. Masalah ini harusnya sudah clear di Dewan Pers," ujarnya, kemarin (5/5).

Dibeberkannya, dalam lembar Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers yang terbit 5 Februari, sudah jelas, pihak teradu yakni Kumparan dan Banjarhits harus memuat hak jawab atas berita yang disengketakan.

Permintaan sudah dipenuhi, tapi anehnya proses penyidikan tetap berjalan. “Kami menyesalkan abainya polisi terhadap MoU antara Dewan Pers dan Kapolri,” tambahnya.

Tidak hanya mengenai penahanan, Devi juga menyesalkan sikap polisi yang menyoal status banjarhits.id yang tidak berbadan hukum dan tak tercantum di Dewan Pers.

Ditegaskannya, seluruh kerja jurnalistik dilindungi undang-undang. “Sengketa karya jurnalistik diselesaikan di ranah Dewan Pers, bukan pidana,” tegasnya.

Atas kejadian ini, AJI menuntut penghentian proses hukum terhadap Diananta. Pihaknya juga mengajak semua awak media untuk ramai-ramai mengawal kasus ini sampai tuntas.

“Penahanan Nanta tidak berdasar. Dalam hukum, orang tidak bisa dihukum dua kali atas kasus yang sama,” cetusnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifai mengatakan, penahanan bukan keputusan sembarangan. Sudah melewati proses pemeriksaan. Hasilnya, penyidik menemukan sejumlah fakta.

Diantaranya, Banjarhits bukan merupakan badan hukum yang bergerak di bidang pers. Dalam perjanjian tersebut, dibuat beberapa poin yakni konten yang dibuat Banjarhits, bukan menjadi tanggung jawab Kumparan. Pemberitaan Banjarhits juga tidak melalui seleksi atau editing redaktur Kumparan.

Rifai kemudian menyitir keterangan ahli pers, bahwa produk Banjarhits bukan merupakan produk jurnalistik. Lalu, keterangan ahli ITE, bahwa terjadi pelanggaran UU ITE Pasal 45 Ayat 2.

"Pelapor, terlapor, saksi-saksi, saksi ahli pers, ahli pidana, ahli bahasa, ahli hukum ITE, sudah dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Soal penahanan, karena dikhawatirkan tersangka membuat berita-berita baru yang bernada negatif. “Lagi pula banjarhits.id tidak terdaftar di Dewan Pers karena bukan badan hukum di bidang pers,” pungkasnya. (gmp/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X