Upayakan Penangguhan Penahanan, Puluhan Wartawan Menjadi Penjamin Diananta

- Kamis, 7 Mei 2020 | 10:32 WIB
SAVE JOURNALIST: Eks pemred Banjarhits, Diananta Putra Sumedi didampingi pengacaranya, Bujino A Salan SH seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Kalsel, Senin (4/5).
SAVE JOURNALIST: Eks pemred Banjarhits, Diananta Putra Sumedi didampingi pengacaranya, Bujino A Salan SH seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Kalsel, Senin (4/5).

BANJARMASIN - Mantan Pemimpin Redaksi Banjarhits (partner Kumparan), Diananta Putra Sumedi sudah dua hari mendekam di tahanan Polda Kalsel. Pengacaranya, Bujino A Salan SH mengatakan, Nanta dalam kondisi sehat.

Dia juga sedang menyiapkan surat permohonan penangguhan penahanan. Syaratnya, tentu harus ada penjamin. Sementara, kliennya menetap di Banjarmasin. Sedangkan istri dan anaknya masih di Pulau Jawa. Keluarga sulit dijadikan penjamin

Namun, jika rekan-rekan wartawan bersedia menjamin, Bujino yakin, surat permohonan bisa segera diajukan dan menjadi pertimbangan polisi.

“Paling tidak perlu 10 atau 15 wartawan, sudah bisa diajukan penangguhan,” kata Bujino. Begitu ada pernyataan dari penjamin, dia takkan menundanunda. “Lebih cepat lebih bagus. Meski besok tangga merah, suratnya tetap bisa diajukan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Solidaritas Wartawan Banua, Anang Fadillah mengatakan, sudah mengumpulkan puluhan tanda tangan wartawan yang bersedia menjadi penjamin. “Sudah ada 20 jurnalis yang menyatakan siap menjadi penjamin,” sebutnya.

Pemred Barito Post ini menekankan, penangguhan adalah hal manusiawi. Mengingat sekarang sedang bulan puasa yang dilanda pandemi. “Semoga kepolisian bisa memberikan penangguhan penahanan kepada rekan kami Nanta,” harapnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Kombes Pol Mochamad Rifai mengatakan, permohonan penangguhan penahanan adalah hak setiap tersangka. “Bisa saja mengajukan,” ujarnya. Diananta sempat bekerja di Tempo. Belakangan, ia memimpin Banjarhits. Dia tersangkut kasus dugaan berita bernada SARA. Tapi Dewan Pers telah menyatakan kasus ini clear. Bahwa hak jawab sudah cukup untuk menuntaskan sengketa pemberitaan. (gmp/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X