Dibekuk Polisi Menyamar

- Jumat, 8 Mei 2020 | 11:15 WIB
APES: MRJ (24) harus menjalani hukuman akibat ulahnya mengedarkan sabu. | FOTO: HUMAS POLRES HST UNTUK RADAR BANJARMASIN
APES: MRJ (24) harus menjalani hukuman akibat ulahnya mengedarkan sabu. | FOTO: HUMAS POLRES HST UNTUK RADAR BANJARMASIN

BARABAI- Apes sekali nasib yang dialami warga Telaga Jingah Kelurahan Pantai Hambawang, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), berinisial MRJ (24). Rabu (6/7) pukul 21.00 Wita, pria ini dibekuk aparat saat sedang bertransaksi sabu ke seorang pria yang ternyata polisi yang menyamar.

MRJ diamankan beserta barang bukti dua paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening. Masing-masing berat bruto 0,20 gram. Turut diamankan juga satu handphone, satu bungkus rokok, serta uang Rp200 ribu.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat bahwa di wilayah Pantai Hambawang sering terjadi transaksi barang haram tersebut. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres HST dan akan diproses lebih lanjut.

Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para remaja agar menjauhi narkoba. Melihat dampak yang dihasilkan sangat buruk bagi kesehatan dan keluarga.

"Apalagi sekarang kita dalam suasana bulan Ramadan. Maka lebih baik tingkatkan amal ibadah dan perbanyak salawat dan baca Alquran di rumah," pungkasnya. (mal/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB

Lima Rumah Hangus di Lok Bahu, Polisi Selidiki

Sabtu, 13 April 2024 | 15:35 WIB

Pemotor Tewas Akibat Sopir Bus Mabuk Arak

Selasa, 9 April 2024 | 18:30 WIB
X