Pihak Diananta Kini Berharap Kebijaksanaan Polisi

- Sabtu, 9 Mei 2020 | 11:30 WIB
IKHTIAR: Kuasa hukum Diananta Putra Sumedi, Bujino A Salan SH menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan kliennya ke Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kamis (7/5).  | FOTO: ENDANG SYARIFUDDIN/RADAR BANJARMASIN
IKHTIAR: Kuasa hukum Diananta Putra Sumedi, Bujino A Salan SH menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan kliennya ke Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kamis (7/5). | FOTO: ENDANG SYARIFUDDIN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Kuasa hukum eks Pemimpin Redaksi Banjarhits Diananta Putra Sumedi, Bujino A Salan telah menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan kliennya kepada penyidik.

Surat diserahkan ke Direktorat Serse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, Kamis (7/5) sore. "Sudah diserahkan," ujarnya singkat.

Bujino bersyukur kliennya mendapat banyak dukungan dari sesama jurnalis. Ada 40 lebih jurnalis yang sukarela menjadi penjamin. Dia kini berharap pada kebijaksanaan polisi.

“Kami tunggu dalam dua tiga hari, tergantung kepolisian, rencananya Senin mau bertemu dengan Kapolda yang baru,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifai membenarkan adanya surat permohonan penangguhan tersebut. Apakah diterima atau ditolak, menurutnya belum bisa dibeberkan. “Nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik,” ujarnya.

Kasus ini berawal dari laporan yang ditulis Diananta pada November 2019 silam. Terkait perampasan tanah warga oleh perusahaan tambang. Berita itu mengandung SARA.

Dewan Pers kemudian mengeluarkan lembar penilaian dan rekomendasi pada 5 Februari lalu. Pihak teradu yakni Banjarhits (partner Kumparan) harus memuat hak jawab. Rekomendasi itu pun ditunaikan.

Tapi polisi ternyata tetap meneruskan kasus ini. Hingga Diananta ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan akhirnya ditahan pada bulan Ramadan ini. (gmp/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X