Forum Pengacara Dukung Diananta

- Senin, 11 Mei 2020 | 11:45 WIB
SAVE JOURNALIST: Eks pemred Banjarhits, Diananta Putra Sumedi didampingi pengacaranya, Bujino A Salan SH seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Kalsel, Senin (4/5).
SAVE JOURNALIST: Eks pemred Banjarhits, Diananta Putra Sumedi didampingi pengacaranya, Bujino A Salan SH seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Kalsel, Senin (4/5).

BANJARMASIN - Penahanan eks Pemimpin Redaksi Banjarhits, Diananta Putra Sumedi mendapat perhatian pengacara Banua yang tergabung dalam Banjarmasin Lawyer Forum.

"Menurut pemahaman saya, ini sudah merusak tatanan demokrasi di Kalsel," kata Ketua BLF, Frans SH, kemarin (10/5) siang.

Wartawan yang selama ini menjadi mata dan telinga masyarakat dengan mudahnya dipenjara. Semestinya, tiap sengketa pemberitaan diselesaikan dengan Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bukan dijerat dengan UU ITE seperti yang dialami Diananta.

Frans menambahkan, harusnya penyidik mengikuti rekomendasi Dewan Pers. Merujuk lembar pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) DP tertanggal 5 Februari. Bahwa teradu yakni Kumparan dan Banjarhits telah memuat hak jawab atas berita yang ditegur.

Permintaan sudah dipenuhi, tapi faktanya penyidikan di kepolisian tetap berjalan. “Harusnya kawan-kawan jurnalis jangan hanya meminta penangguhan penahanan saja, tapi menuntut agar Diananta dibebaskan,” tegasnya.

Sebagai pengacara, dia mengaku siap membantu. Dengan catatan tidak berbenturan dengan rekan pengacara yang sudah mendampingi sejak awal. Ia juga mengajak kepada rekan-rekan lawyer memberikan dukungan melalui media sosial.

“Ini sinyal bahwa wartawan tidak sendiri. Karena kita berbicara tentang bukan personal Diananta. Melainkan kehidupan berdemokrasi di Kalsel,” tandasnya.

Pengacara senior lainnya yang tergabung dalam BLF, Robert Hendra Sulu juga menyatakan siap membantu Diananta dalam mencari keadilan.

Menurutnya, melawan "orang-orang luar biasa" harus dilakukan dengan cara-cara luar biasa pula. “Saya bersumpah akan melawan ketidakadilan ini, sekalipun (disumpah) di bawah kitab suci,” cetusnya. (gmp/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X