BANJARMASIN - Ramadan tahun ini dijalani dengan rasa prihatin. Setelah tanpa salat tarawih berjemaah di masjid, bagaimana nasib salat Idul Fitri?
Apalagi Banjarmasin telah meneruskan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dan kasus positif COVID-19 di ibu kota provinsi ini tak kunjung menurun. Kemarin (10/5) sudah tercatat 88 kasus.
Umat Islam bertanya-tanya, boleh kah melaksanakan salat Idul Fitri pada lebaran nanti? Kalau dilarang, bisa kah melaksanakannya di rumah bersama keluarga?
"Saya sendiri tidak tahu tata caranya. Kan ada tasbih dan khutbahnya, segala macam syarat," kata Rizal, warga Jalan Hasan Basry.
Ketua Komisi Infokom Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel, Irhamsyah Safari mengatakan, dari pertemuan internal hal itu sudah dibahas. Komisi Fatwa tengah mempelajarinya.
"Rencananya akan ada seruan pelaksanaan salat Idul Fitri. Nanti akan diinformasikan kepada masyarakat," ujarnya.
Salat sunah ini lazimnya dilaksanakan berjemaah. Di masjid atau di lapangan terbuka. Yang mengikuti sudah pasti tak sedikit. Jika dipaksakan, tentu bertentangan dengan aturan menjaga jarak demi mencegah penularan virus corona.
Ditekankan Irhamsyah, bukan berarti lantas menghambat umat Islam menunaikan ibadah. Menurutnya, boleh saja dilaksanakan bersama istri dan anak di rumah.
Biasanya, pada rakaat pertama ada tujuh kali takbir, lalu rakaat kedua dengan lima takbir. Tapi jika hanya seorang diri, menurutnya cukup dengan salat dua rakaat.
"Ada tokoh agama yang coba mengajukan permohonan agar bisa menggelar salat Idul Fitri, tapi kembali lagi pada imbauan pemerintah," tuntasnya. (gmp/fud/ema)