BANJARMASIN - Anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin menemukan tiga paket sabu dari saku Kapolsek. Kapolsek?
Kapolsek ini ternyata nama julukan dari Samsudin. Pria 48 tahun itu bekerja sebagai peronda malam di tempat tinggalnya. Di Jalan Intan Gang Kalimantan, Banjarmasin Barat.
Dia diciduk pada Rabu (6/5) sekitar pukul 15.15 Wita kawasan Basirih. Tepatnya di Jalan Cempaka Raya Wildan Sari III.
Penangkapan Kapolsek berawal dari laporan warga. "Kami langsung amankan ketika dia menyadari sedang ditarget," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Wahyu Hidayat, kemarin (10/5).
"Ada tiga paket sabu yang kami sita. Beratnya 0,14 gram. Kami temukan dari saku celana depan sebelah kanan," imbuh Hidayat.
Polisi menduga, dia mengedar sembari menjadi wakar. "Kami tetapkan dia sebagai tersangka dalam kasus ini. Karena terbukti sabu melekat padanya. Dia masih disidik untuk selanjutnya pengembangan kasus," pungkasnya.
Kapolsek dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (lan/fud/ema)