Perusahaan Tiongkok Belum Penuhi Syarat, Pemprov Mengaku Tidak Dilibatkan

- Senin, 11 Mei 2020 | 13:07 WIB
JANJI MANIS: Sherly (baju putih) menyimak paparan dari Pemkab Kotabaru, Rabu kemarin. Perusahaannya siap berinvestasi di Kotabaru. | Foto: ZALYAN S ABDI/RADAR BANJARMASIN
JANJI MANIS: Sherly (baju putih) menyimak paparan dari Pemkab Kotabaru, Rabu kemarin. Perusahaannya siap berinvestasi di Kotabaru. | Foto: ZALYAN S ABDI/RADAR BANJARMASIN

BANJARBARU - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel mengaku tidak dilibatkan dalam rencana investasi pertambangan di Kotabaru. Pemkab setempat ditengarai melakukan langkah sepihak dalam merespons permintaan investor asal Tiongkok yang ingin menambang batubara dengan sistem underground mining.

"Kami (saat) membaca berita, terkejut. Kami bertanya-tanya," ucap Kabid Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Kalsel, Gunawan Harjito.

Gunawan mengaku kaget mendengar adanya pertemuan antara Presiden Divisi Investasi PT Qinfa Mining Industri, Shirley Shi dengan Pemkab Kotabaru yang diwakili oleh Sekda Said Akhmad.

PT Qinfa Mining Industri sendiri merupakan perusahaan asing dari Tiongkok yang akan melakukan penambangan bawah tanah. Mereka melakukan rapat dengan Pemkab Kotabaru untuk melakukan advice planning.

"Perusahaan tersebut memang pernah berkonsultasi untuk berinvestasi di Kalsel. Termasuk membawa beberapa IUP (izin usaha pertambangan) yang ada di Kotabaru," ungkap Gunawan.

Dia menyampaikan, pada prinsipnya Dinas ESDM Kalsel tak menghalangi siapa pun yang ingin berinvestasi. "Asalkan, mekanisme dan semua kewajiban dilaksanakan," ucapnya.

Ditambahkan Gunawan, syarat utama PMA (penanaman modal asing) untuk berinvestasi di daerah: dalam mengakuisisi IUP harus diketahui dan disetujui pemerintah. Di mana, IUP-IUP yang diakuisisi tersebut tidak dijual. Melainkan, hanya sahamnya.

"Nah, persyaratan itu belum dijalankan oleh perusahaan tersebut (PT Qinfa Mining Industri). Belum lagi persyaratan-persyaratan yang lain," tambahnya.

Dia menuturkan bahwa Dinas ESDM Kalsel kini sedang menunggu kesepakatan perusahaan lama pemilik IUP di lokasi yang akan ditambang, dengan PT Qinfa Mining Industri. "Jika ini misalnya kami setujui, maka IUP yang ada di sana bukan kewenangan provinsi lagi. Tetapi kewenangan Kementerian ESDM, karena sudah jadi PMA," pungkasnya. 

Dikonfirmasi tentang klaim ESDM Kalsel tidak dilibatkan dalam rencana tambang di Kotabaru, Sekda Said Akhmad mengatakan pemberian advice planning adalah wewenang daerah. "Proses lebih lanjut urusan perusahaan untuk izin ke ESDM Provinsi," jelasnya, malam kemarin.

Sekda menekankan, pada Oktober 2019 tadi, perusahaan sudah menyampaikan rencana investasi mereka ke Kotabaru. Didampingi Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kementerian Luar Negeri. "Advice diberikan sesuai permohan PT Qinfa untuk kesesuaian dengan tata ruang dan apakah dilokasi tersebut ada izin lain," bebernya.

Sebelumnya, Sekda menekankan, pemerintah daerah menilai, rencana tambang perusahaan itu tidak bermasalah. "Karena dia kan underground di bawah tanah. Jadi tidak mengganggu yang di atasnya."

Yang perlu diperhatikan nanti ujarnya, kegiatan di mulut tambang. Juga jalan hauling dan aktivitas permukaan lainnya. "Tapi tambang sekarang wewenangnya provinsi," ujar Sekda.

Lantas apa lagi yang membuat pemerintah daerah setuju memberikan advice planning? Lanjut Sekda, perusahaan berjanji komitmen dengan CD CSR. Juga mau membantu pemerintah di luar kewajiban perusahaan itu.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Januari hingga Maret, 7 Kebakaran di Balangan

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:35 WIB

Warga HSU Dilarang Bagarakan Sahur Pakai Musik

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:15 WIB

Wilayah Kalsel Rawan Diguncang Gempa

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:45 WIB
X