Ratusan Pekerja Dirumahkan, Yang di-PHK sudah 23 Karyawan

- Selasa, 12 Mei 2020 | 11:13 WIB
IMBAS PANDEMI: Salah satu hotel di kawasan Jalan A Yani Kota Banjarbaru yang mengumumkan tutup dan tidak menerima tamu. Sejak dua bulan terakhir, Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja mencatat ada beberapa perusahaan yang melaporkan karyawannya yang dirumahkan dan puluhan yang sudah di PHK. | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin
IMBAS PANDEMI: Salah satu hotel di kawasan Jalan A Yani Kota Banjarbaru yang mengumumkan tutup dan tidak menerima tamu. Sejak dua bulan terakhir, Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja mencatat ada beberapa perusahaan yang melaporkan karyawannya yang dirumahkan dan puluhan yang sudah di PHK. | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Efek berantai pandemi Covid-19 membuat sejumlah perusahaan mengambil kebijakan penghematan. Bahkan diantaranya ada yang sampai merumahkan karyawan. Di Kota Banjarbaru, fenomena ini turut terjadi.

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kota Banjarbaru, M Rustam menyebut, ada 213 laporan karyawan dirumahkan dari 39 perusahaan yang masuk ke pihaknya.

"Kurang lebih dua bulan terakhir kita menerima 213 laporan karyawan dirumahkan. Namun di rumahkan di sini, ada yang memang jamnya dipangkas, lalu ada yang dirumahkan tapi tetap digaji beberapa persen," bebernya.

Lalu, untuk total laporan soal PHK, Rustam menyebut jika ada 23 laporan karyawan yang mengalami PHK dari empat perusahaan. Namun ia tak sepenuhnya memvonis bahwa PHK ini diakibatkan dampak Covid-19.

"Jadi yang PHK ini kita tidak mengetahui secara pasti alasannya, apakah di PHK karena ada masalah internal sebelumnya atau memang karena kondisi perusahaan. Sebab kami hanya menerima data dan laporan, tidak disertakan alasannya," ceritanya.

Sejauh ini dari laporan dirumahkan hingga di PHK tersebut. Sektor usaha yang paling dominan kata Rustam adalah di bidang jasa, pembiayaan serta perbankan.

Lantas apa yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja untuk merespons ada ratusan karyawan yang dirumahkan dan puluhan yang di PHK ini? Rustam menjawab pihaknya terlebih dahulu memetakan yang terdampak ini.

Memetakan di sini maksudnya bahwa tak semua yang dirumahkan atau bahkan di PHK sekalipun bisa diakomodir dengan bantuan dari pemerintah. Meskipun diakuinya sendiri jika dinasnya turut diminta melaporkan data terdampak dari sektor tenaga kerja kepada Dinas Sosial.

"Makanya kita sudah menyurati semua perusahaan yang terdata untuk melaporkan kondisi perusahaannya, termasuk soal laporan PHK atau dirumahkan. Ini agar dapat kita ajukan ke program Dinsos apabila memang memenuhi untuk dibantu," katanya.

Total perusahaan di Kota Banjarbaru sendiri dari data Dinas berjumlah 420. Ratusan perusahaan ini diketahui menampung setidaknya 13 ribu karyawan atau karyawati.

Terkait mendekati lebaran dan tentu erat dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dari sektor usaha. Menurut Rustam sejauh ini pihaknya belum ada mendapat laporan ihwal perusahaan yang mengeluh tidak bisa membayarkan THR kepada karyawannya.

"Belum ada. Karena memang dari data kita di sini, tak semua perusahaan terdampak Covid-19 ini, karena beberapa juga ada yang kondisinya sehat-sehat saja," nilainya.

Lalu, Kemenaker kata Rustam juga mengedarkan surat yang mana bahwa kewajiban THR oleh perusahaan di situasi pandemi ini sifatnya diberi kelonggaran. Namun khusus perusahaan yang terdampak.

"Yang jelas kalau mampu ya tentu diharuskan membayar THR. Tetapi jika kurang mampu, maka harus dimusyawarahkan dengan karyawan dan apa keputusannya. Yang penting wajib ada komunikasi bahwa perusahaan dalam kondisi tidak mampu," pesannya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Transaksi SPKLU Naik Lima Kali Lipat

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB

Pusat Data Tingkatkan Permintaan Kawasan Industri

Jumat, 19 April 2024 | 09:55 WIB

Suzuki Indonesia Recall 448 Unit Jimny 3-Door

Jumat, 19 April 2024 | 08:49 WIB

Libur Idulfitri Dongkrak Kinerja Kafe-Restoran

Kamis, 18 April 2024 | 10:30 WIB

Harga CPO Naik Ikut Mengerek Sawit

Kamis, 18 April 2024 | 07:55 WIB

Anggaran Subsidi BBM Terancam Bengkak

Selasa, 16 April 2024 | 18:30 WIB
X