Semua Wajib Tutup, Kecuali....

- Selasa, 12 Mei 2020 | 12:10 WIB
PUSAT PERBELANJAAN: Kawasan Pasar Sudimampir Raya dipotret kemarin (11/5). Di sini banyak pedagang pakaian yang mengais rezeki. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
PUSAT PERBELANJAAN: Kawasan Pasar Sudimampir Raya dipotret kemarin (11/5). Di sini banyak pedagang pakaian yang mengais rezeki. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Pemko Banjarmasin merevisi Peraturan Wali Kota No 37 Tahun 2020. Tujuannya, mempertegas penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II.

Disusul penerbitan surat edaran Wali Kota Banjarmasin No 360 yang diterbitkan kemarin (11/5).

Isinya, semua pertokoan di seluruh pasar di Banjarmasin diharuskan tutup selama PSBB. Pengecualian hanya berlaku untuk pedagang sembako dan toko kebutuhan medis. Berlaku mulai hari ini (12/5) sampai 21 Mei.

Bahkan, jam berdagang juga dibatas. Bagi pasar pagi hanya boleh beroperasi jam 6 pagi sampai 12 siang. Sedangkan untuk pasar sore, cuma beroperasi dari jam 2 siang sampai jam 5 sore.

Disusul ritel dan toko modern, silakan buka dengan jam operasional dari jam 10 siang sampai jam 8 malam.

Lantas, bagaimana dengan warung makan, restoran dan kafe? Boleh beroperasi dari jam 3 siang hingga jam 7 sore. Tapi hanya melayani take away (bungkus), dilarang makan di tempat.

"Jika ada pedagang yang melanggar, maka Satpol PP yang akan menindak," beber Kepala Bidang Pasar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Banjarmasin, Ichrom M Tezar.

Diakuinya, penutupan sementara pasar ini pasti berimbas pada perekonomian. Dia berharap, meski dengan sosialisasi dalam waktu singkat, pedagang bisa memahami dan bersabar.

"Setiap kebijakan tentu ada imbasnya. Tapi inilah upaya untuk memutus mata rantai penularan COVID-19. Yang bahayanya mengincar semua orang," tegasnya.

Dia juga berpesan, kepada para pedagang bahan pokok yang masih buka, wajib mengenakan masker selama transaksi jual beli. Dan rajin-rajin mencuci tangan dengan sabun.

Sementara itu, Satpol PP juga bakal berpatroli. Plt Satpol PP Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik menjamin, tindakan di lapangan takkan mencapai taraf ekstrem.

"Kami tutup paksa saja. Tapi, kalau pelanggaran dilakukan berulang-ulang, baru izin usahanya dicabut," ucapnya.

Lantas, bagaimana tanggapan para pedagang? Tak dapat dipungkiri, ada yang mendukung, ada pula yang menentang.

Contoh H Mashuri, pedagang di Pasar Malabar yang meyakini pemko telah memikirkan masak-masak dampak kebijakan ini. "Tidak ada alasan untuk menolak. Karena ini untuk kemaslahatan bersama," ucapnya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Beras Lokal Kukar Cap Tugu Bersaing di Pasaran

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB

Industri Perhotelan di Kaltim Bergairah

Senin, 29 April 2024 | 10:50 WIB

Pengguna QRIS di Kaltim Tumbuh 12 Persen

Senin, 29 April 2024 | 10:45 WIB

Pengembangan KEK Maloy Pasti Dilanjutkan

Senin, 29 April 2024 | 10:30 WIB

PLN Incar Perdagangan Karbon 4 Juta Ton CO2

Senin, 29 April 2024 | 09:50 WIB

Nikmati Eleven BBQ di Rooftop Hotel Platinum

Senin, 29 April 2024 | 08:30 WIB

Eksistensi Usaha Minimarket Kian Tumbuh

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20 WIB
X