Penangguhan Diananta Masih Ditimbang

- Rabu, 13 Mei 2020 | 10:40 WIB
IKHTIAR: Kuasa hukum Diananta Putra Sumedi, Bujino A Salan SH menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan kliennya ke Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kamis (7/5). | FOTO: ENDANG SYARIFUDDIN/RADAR BANJARMASIN
IKHTIAR: Kuasa hukum Diananta Putra Sumedi, Bujino A Salan SH menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan kliennya ke Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kamis (7/5). | FOTO: ENDANG SYARIFUDDIN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Pemimpin Redaksi Banjarhits, Diananta Putra Sumedi masih harus bersabar di tahanan Polda Kalsel. Karena permohonan penangguhan penahanan belum diputuskan, apakah dikabulkan atau ditolak.

Dikonfirmasi Radar Banjarmasin, Kabid Humas Kombes Pol Mochamad Rifai membenarkan kepolisian belum memutuskan permohonan yang bersangkutan.

Pertimbangannya lebih pada perkara teknis. “Surat permohonannya masih dipertimbangkan,” jawab Rifai, kemarin (12/5) siang.

Kapan kira-kira hasil keputusan dapat diketahui, mantan Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Banjarbaru itu mengaku belum bisa memastikan. “Belum tahu,” tambahnya singkat.

Sementara itu, pengacara Diananta, Bujino A Salan SH juga masih menunggu kabar terkait nasib permohonan tersebut. “Mungkin baru hari ini dibahas, karena ketika menyerahkan persis hari libur,” jelasnya.

Namun ia berharap, penyidik bisa menimbang dan mengabulkan tersebut. Antara lain, sekarang bulan Ramadan dan wabah virus corona belum terkendali. Akan lebih aman bila Diananta berada di rumah. Bujino juga menjamin, kliennya tidak akan melarikan diri kemana-mana.

Penangguhan penahanan merupakan hak semua tersangka. Sudah diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1981 KUHAP.

Karena permohonan dikirimkan secara resmi, kepolisian akan membalas secara resmi. “Kami tunggu sampai Kamis (14/5),” pungkas Bujino.

Kasus ini berawal dari berita berjudul "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda" yang diunggah Banjarhits, partner Kumparan, pada November 2019.

Dewan Pers menyatakan, berita ini melanggar kode etik. Sengketa pemberitaan harus dituntaskan melalui hak jawab. Rekomendasi itu sudah ditunaikan.

Nyatanya, penyidikan terus berjalan. Diananta ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan ditahan. Dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasus yang disesalkan AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan jurnalis Banua. (gmp/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB
X