Pembagian Sembako Diawasi Bawaslu

- Rabu, 13 Mei 2020 | 11:39 WIB
BANSOS: Sembako yang dibagikan di Banjarmasin beberapa waktu lalu.  | DOK/RADAR BANJARMASIN
BANSOS: Sembako yang dibagikan di Banjarmasin beberapa waktu lalu. | DOK/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Meski tahapan Pilkada ditunda, Bawaslu Kalsel tetap melakukan pengawasan. Salah satunya terkait pembagian sembako yang ada embel-embel politis. 

Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah mengatakan, di tengah pandemi Covid-19 saat ini, politisasi bantuan sosial kepada warga terdampak riskan terjadi. Padahal ada aturan yang tertuang di Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 dan 73, serta Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 pasal 76. “Kami sangat berharap seluruh warga melaporkan jika ada tindakan personalisasi bansos untuk kepentingan kelompok tertentu,” serunya.

Saat ini di luar Kalimantan terangnya, sudah ada temuan kepala daerah petahana memanfaatkan bansos sebagai media kampanye. Sembako yang diserahkan ada embel-embel bakal calon. Dia mengatakan hal ini tidak terjadi di Kalsel.

“Memang di Kalsel ada bagi-bagi sembako dari kepala daerah. Tapi tak ada embel-embel yang mengarah pada politisasi,” sebutnya.

Bawaslu sendiri terangnya sudah menyurati semua kepala daerah dengan mengimbau agar tak melakukan pelanggaran Pilkada yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 dan 73, serta Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 pasal 76. “Sudah kami surati kepala daerah, apalagi yang berpeluang maju kembali agar tak melakukan politisasi bansos,” imbuhnya.

Bawaslu tak menampik, selain kepala daerah ada pula pihak lain yang juga membagikan bantuan sembako di tengah pandemi Covid-19. Namun, pihaknya tak bisa berbuat banyak melakukan tindakan. Pasalnya, saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai bakal calon kepala daerah.

Soal ini, tinggal masyarakat yang memberi penilaian atas bantuan yang diberikan tersebut. “Kami tak bisa menindak ini. Tahapan penetapan bakal calon juga belum dilakukan,” tandasnya.

Jika Bawaslu tetap melakukan pengawasan, KPU Kalsel malah vakum dari kegiatan. Apalagi ada seruan untuk bekerja di rumah. “Kami hanya koordinasi lewat aplikasi daring. Tak ada tahapan yang dijalankan,” kata Ketua KPU Kalsel, Sarmuji.

Terlebih anggaran atau dana hibah yang digelontorkan pemprov untuk pelaksanaan Pilkada di Kalsel, sebagian dikembalikan untuk penanganan Covid-19. Seperti diketahui, dana hibah yang didapat KPU Kalsel sebesar Rp150 miliar. Pada tahun 2019 tadi sudah terpakai sebesar Rp1,9 miliar. 

Di awal tahun pemprov mengucurkan lagi 40 persen. Dana tersebut sebagiannya dipakai untuk AdHock PPK, termasuk kegiatan lain seperti rapat koordinasi. Nah setelah restrukturisasi anggaran sejak 1 April, anggaran pun tak bisa digunakan. “Digunakan juga tak bisa karena tahapan dihentikan. Saat ini vakum dulu sambil menunggu perkembangan,” terang Sarmuji.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, pada 4 Mei tadi.

Di Perppu tersebut, Pilkada 2020 yang sedianya digelar pada September 2020, mundur menjadi 9 Desember 2020. Ini hanya opsi pertama, jika status tanggap darurat berakhir Mei mendatang.

Namun, jika status tanggap darurat diperpanjang, pelaksanaan pemungutan suara akan digeber di bulan Mei 2021 mendatang. Opsi ketiga, jika pandemi masih mewabah, maka pemungutan suara akan dihelat bulan Desember 2021 mendatang. “Desember mendatang hanya opsi pertama, itu jika status tanggap darurat berakhir,” kata Komisioner KPU Kalsel, Hatmiati.

Belum jelasnya tahapan pemungutan suara ini memaksa pihaknya hanya bisa menunggu petunjuk teknis dari KPU RI. Padahal bulan Mei ini sedianya dihelat tahapan verifikasi faktual syarat dukungan perseorangan. “Kalau Mei status tanggap darurat dihapus, kami bisa langsung start,” sebutnya.
(mof/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X