Penjagaan Banjarmasin Ditingkatkan, Banjarbaru-Banjar Pastikan Lebih Ketat; Warga Bergerilya Cari Jalan Tikus

- Rabu, 13 Mei 2020 | 11:43 WIB
ANTRE MASUK: Antrean di pintu masuk kota Banjarmasin. Warga non-Banjarmasin tak diperolehkan masuk kota. | FOTO: M OSCAR FRABY/RADAR BANJARMASIN
ANTRE MASUK: Antrean di pintu masuk kota Banjarmasin. Warga non-Banjarmasin tak diperolehkan masuk kota. | FOTO: M OSCAR FRABY/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Kemacetan panjang terjadi di pintu masuk Kota Banjarmasin Kilometer 6, kemarin pagi. Setiap pengendara yang ingin masuk kota, diperiksa identitasnya. Bukan warga Banjarmasin disuruh putar balik. 

Tak hanya itu, para pengendara yang tak memakai masker pun tak luput dari halauan petugas keamanan. Tak ada ampun, mereka disuruh kembali.

“Pengetatan pintu masuk akan diterapkan tak hanya malam hari. Siang hari juga kami lakukan penjagaan,” tegas Wakapolres Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo kemarin.

Upaya ini sebutnya adalah pendisiplinan penerapan PSBB jilid II di Banjarmasin. “Selain identitas yang kami periksa, keperluan untuk ke Banjarmasin juga kami tanyakan,” terangnya. 

Yang boleh masuk sebutnya adalah mereka yang bekerja di sektor yang diperbolehkan oleh Surat Edaran dan Perwali yang baru. “Di luar itu silahkan balik kanan,” tambahnya.

Sementara itu, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar nampaknya akan lebih ketat dari Kota Banjarmasin. Pasalnya, jalan di perbatasan dua daerah ini akan ditutup selama 24 jam.

Informasi tersebut disampaikan Komandan Kodim 1006/Martapura Letkol Arm Siswo Budiarto, selaku Ketua Satgas Pengamanan PSBB Banjarbaru dan Kabupaten Banjar.

"Karena penutupan atau pembatasan dilaksanakan 24 jam, maka di Banjar dan Banjarbaru tidak ada istilah jam malam seperti di Banjarmasin," katanya kepada Radar Banjarmasin, kemarin.

Dengan adanya kebijakan tersebut, dia mengungkapkan, masyarakat nanti tidak bisa leluasa keluar masuk wilayah Banjarbaru dan Banjar. "Setiap perbatasan daerah ada cek poin atau posko. Ada beberapa persyaratan bagi warga yang ingin keluar atau masuk daerah," ungkapnya.

Dirincikannya, masyarakat yang dipersilakan keluar atau memasuki wilayah Banjar dan Banjarbaru harus punya surat rekomendasi dari pejabat setempat. Sedangkan, bagi para pegawai atau karyawan yang ingin bekerja. Seperti, ASN, karyawan BUMN,TNI dan Polri, diwajibkan membawa surat tugas. "Kalau wartawan, harus menunjukkan kartu identitas," rincinya.

Lanjutnya, di Banjar dan Banjarbaru sendiri ada tiga titik posko pengamanan perbatasan (pamtas) gabungan. Yakni, di SPBU, Jalan Gubernur Soebarjo; Batas Kota atau di depan Q Mall Banjarbaru. Serta di Indomaret Sungai Ulin.

Selain ada posko gabungan, Siswo mengungkapkan, masing-masing daerah juga punya posko sendiri. Untuk wilayah Banjar misalnya, ada empat titik. Yaitu di Sungai Lulut, Simpang Empat Sungai Tabuk; Jalan A Yani Km 7, Kertak Hanyar; Basirih dan di Pasar Astambul.

Sedangkan posko di Banjarbaru, ditempatkan di Simpang empat Jalan Karang Anyar; Simpang tiga Jalan Rahayu; Simpang 3 Bangkal, Kecamatan Cempaka; Simpang 4 Depan SPBU LIK Liang Anggang; Depan Kota Citra Graha dan Simpang 3 Jalan Gubernur Syarkawi.

"Petugas yang akan bertugas di semua titik nanti gabungan. Ada dari Brimob, Denzipur, TNI AD, TNI AU Lanud Sjamsudin Noor, Dinas Perhubungan, BPBD dan lain-lain," ujar Siswo.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X