PROKAL.CO,
BANJARBARU – PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (PLN UIW Kalselteng) menyatakan kesiapannya dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar dan Kabupaten Barito Kuala yang sudah disetujui oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) pada hari Senin (11/5) tadi.
General Manager PLN UIW Kalselteng, Sudirman menegaskan sebelum ditetapkannya PSBB di berbagai wilayah daerah di Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, PLN sudah berkomitmen dan siap memberikan layanan terbaik untuk masyarakat.
Adapun upaya yang dilakukan PLN antara lain memastikan pasokan listrik tercukupi dan keandalan suplai listrik kepada masyarakat tetap terjaga dengan baik.
“Semenjak Pemerintah Pusat sudah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional, PLN sudah berkomitmen penuh mendukung pemerintah dengan memperkuat keandalan suplai listrik untuk masyarakat agar dapat tersalurkan secara terus menerus selama 24 jam,” tegas Sudirman, Selasa (12/5).
Sudirman mengasakan pihaknya juga membuat kebijakan untuk menghentikan kegiatan pemeliharaan listrik terencana secara offline (padam). Itu artinya PLN tidak akan memadamkan listrik untuk melakukan pemeliharaan, kecuali ada insiden diluar kendali yang sangat mendesak.
Selain itu untuk meningkatkan layanan kelistrikan jika terjadi gangguan jaringan listrik, PLN sudah menetapkan petugas siaga 24 jam yang akan bergerak cepat menangani pengaduan dan keluhan masyarakat.