BANJARMASIN - Hendra Surya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan pil ekstasi berlogo Batman. Tentu saja, tak ada kaitannya dengan tokoh fiksi super ciptaan DC Comics tersebut.
Pria 47 tahun itu diciduk polisi di rumahnya di Jalan Cempaka Raya, Wildan Sari III Banjarmasin Barat, pada Rabu (6/5) sore.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat mengatakan, penangkapan diawali informasi warga. Bahwa rumah tersangka kerap didatangi orang mencurigakan.
Polisi tak meremehkan informasi tersebut. Personel Satresnarkoba pun memulai penyelidikan. Memantau tempat tinggal Hendra.
"Barang buktinya berupa ineks sebanyak 40 butir berlogo Batman," sebut Wahyu, kemarin (13/5). "Ditemukan setelah kami menggeledah seisi rumahnya. Disembunyikan dalam botol obat yang diletakkan di bawah meja televisi," tambahnya.
Kuat dugaan, Hendra merupakan jaringan pengedar ekstasi yang kerap beroperasi di Banjarmasin. "Ketika digerebek, dia lagi santai. Dia tak bisa kabur karena rumahnya sudah kami kepung," ceritanya.
Kasus ini terus didalami polisi. "Kami sangkakan dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika. Ancamannya minimal 6 tahun penjara," pungkas Wahyu. (lan/fud/ema)