Nabi Palsu dari HST Disidang; Idap Gangguan Jiwa Berat, Akhirnya Direhabilitasi

- Kamis, 14 Mei 2020 | 12:39 WIB
SIDANG MASA PANDEMI: Suasana sidang vonis kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Nasruddin warga Desa Kahakan, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah secara daring. | FOTO: JAMALUDDIN/RADAR BANJARMASIN
SIDANG MASA PANDEMI: Suasana sidang vonis kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Nasruddin warga Desa Kahakan, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah secara daring. | FOTO: JAMALUDDIN/RADAR BANJARMASIN

Pengadilan Negeri (PN) Barabai menggelar sidang vonis "si nabi palsu" Nasrudin, kemarin siang. Dalam sidang yang dilakukan daring itu, Nasruddin terbukti bersalah atas pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dan divonis 4 tahun penjara. Namun dia tidak akan menjalani hukuman itu.

---

Namun karena alasan gangguan jiwa berat alias psikotik waham menetap (tidak bisa menilai realita), Nasruddin tidak dapat dipidanakan dan akan menjalani rehabilitasi di RS Sambang Lihum selama satu tahun.

"Garis besarnya perbuatan terdakwa (Nasruddin) itu terbukti bersalah. Namun tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa berat (red)," menurut Juru Bicara Pengadilan Negeri Barabai, Ariansyah

Memang dalam praktik persidangan terdakwa juga pernah diobservasi oleh ahli jiwa dari RS H Hasan Basry Kandangan, Sofyan Saragih. Dari hasil observasi itu, Nasrudin ditemukan menderita gangguan jiwa berat.

Dalam persidangan sebelumnya, Nasrudin cukup sadar untuk membantah ini. Dia memungkiri bahwa dirinya memiliki penyakit gangguan jiwa.

"Penasihat hukumnya sendiri bilang terdakwa ini menderita gangguan jiwa. Satu hal yang kontradiktif," jelas Ariansyah.


Namun yang jelas hakim memiliki wewenang dalam menilai seseorang itu dapat mempertanggung jawabkan apa yang diucapkan atau tidak. Dari hal tersebut, muncullah perbedaan pendapat (dissenting opinion) para hakim dalam pengambilan keputusan. "Suara mayoritas intinya itu tadi (terdakwa direhabilitasi)," tambahnya.

Setelah amar keputusan ini dibacakan. Nasruddin tidak bisa dipidanakan, dia dilepaskan dari tuntutan hukum dan selanjutnya diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi. "Barang bukti memang ada beberapa yang disita. Kalau tidak salah ada yang terlampir dalam berkas perkara," terangnya.

Dalam video teleconferenc raut wajah Nasruddin nampak biasa saja. Dia dalam keadaan sehat dan bisa menerima keputusan vonis yang dibacakan oleh hakim ketua Eka Ratna Widiastuti.

"Iya," jawab Nasruddin saat hakim ketua bertanya apakah Nasruddin mengerti keputusan vonis tersebut di akhir persidangan.

Untuk selanjutnya para pihak baik penuntut umum maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya dipersilakan menggunakan upaya hukum yang ada atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa. Mereka diberikan waktu tujuh hari semenjak putusan dibacakan. (mal/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X