BANJARMASIN - Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Kalimantan Bagian Selatan, kemarin (14/5) pagi, memusnahkan satu juta batang rokok dan ratusan liter minuman alkohol ilegal.
Rinciannya, 1.033.340 batang rokok dan 400,8 liter miras. Jika rokok dimusnahkan dengan dibakar, sementara miras dilindas dengan stum.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan DJBC Kalbagsel, Rahmady Effendi Hutahean mewakili Kepala Kantor HB Wicaksono mengatakan, pemusnahan ini merupakan hasil sitaan semester kedua tahun 2019.
Sebelum dimusnahkan, semuanya telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Berdasarkan surat Menteri Keuangan tertanggal 27 Maret kemarin.
"Dari jumlah barang bukti sebanyak ini, potensi kerugian yang diderita negara sekitar Rp456 juta. Baru untuk rokok saja. Kalau miras, kerugiannya sekitar Rp396 juta," sebut Rahmady.
Pemusnahan digelar di dua tempat, di kantor DJBC dan TPA regional di Banjarbaru. Di lokasi pertama, digelar pembakaran. Di lokasi kedua, setelah dimusnahkan, langsung ditimbun dengan tanah.
Rahmady memuju dukungan TNI-Polri dan kesadaran masyarakat atas dampak negatif peredaran barang ilegal.
"Bea Cukai berwenang mengawasi dan menindak peredaran barang ilegal di masyarakat. Bahkan tampai tingkat pengecer. Baik produk dalam negeri maupun impor," pungkasnya. (lan/fud/ema)